Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump: Lampaui Wewenang

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan serangkaian tarif yang mengacaukan perdagangan global. Keputusan ini tentu membatalkan alat utama yang digunakan Trump untuk memaksakan agenda ekonominya.

Dilansir AFP, Sabtu (21/2/2026), Mahkamah tinggi yang mayoritas konservatif tersebut memutuskan dengan suara enam banding tiga dalam putusannya. Dengan mengatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif."

Baca juga: Iran Siapkan Draf Kesepakatan Nuklir dengan AS, Rampung 2-3 Hari

Meskipun Trump telah lama menggunakan tarif sebagai pengungkit untuk tekanan dan negosiasi, ia menggunakan kekuasaan ekonomi darurat secara unprecedented setelah kembali ke kursi kepresidenan tahun lalu untuk memberlakukan bea masuk baru pada hampir semua mitra dagang AS.

Ini termasuk tarif "timbal balik" atas praktik perdagangan yang dianggap Washington tidak adil, bersamaan dengan serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan mitra utama Meksiko, Kanada, dan Tiongkok atas aliran narkoba ilegal dan imigrasi.

Mahkamah pada hari Jumat (20/2) mencatat bahwa "seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif" dengan IEEPA, "mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya."

Putusan tersebut tidak berdampak pada bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump secara terpisah pada impor baja, aluminium, dan berbagai barang lainnya. Penyelidikan formal yang pada akhirnya dapat menyebabkan lebih banyak tarif sektoral semacam itu masih dalam proses.

Keputusan Mahkamah Agung menegaskan temuan sebelumnya oleh pengadilan tingkat rendah bahwa tarif yang dikenakan Trump berdasarkan IEEPA adalah ilegal.

Baca juga: Dewan Perdamaian Bahas Masa Depan Gaza, Hamas Bilang Gini

Pengadilan perdagangan tingkat rendah telah memutuskan pada bulan Mei bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan pengenaan bea masuk menyeluruh dan memblokir sebagian besar di antaranya agar tidak berlaku, tetapi hasil tersebut telah ditangguhkan karena pemerintah mengajukan banding.




(azh/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Jelang Vs Persib Bandung, Carlos Pena Ingin Maksimalkan Semua Pemain Persita
• 2 jam lalubola.com
thumb
AS Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen, Berlaku Selama 150 Hari Mulai 24 Februari
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
UMS Raih Dua Penghargaan Indonesia Top Achievements of The Year 2026, Performa Unggul Kampus Islam
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Berencana Bangun Rusun Subsidi di Lampung 
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Pedagang PKL Tuding Satpol PP Pungli, Pramono Ancam Bebastugaskan Jika Terbukti
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.