Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan serangkaian tarif yang mengacaukan perdagangan global. Keputusan ini tentu membatalkan alat utama yang digunakan Trump untuk memaksakan agenda ekonominya.
Dilansir AFP, Sabtu (21/2/2026), Mahkamah tinggi yang mayoritas konservatif tersebut memutuskan dengan suara enam banding tiga dalam putusannya. Dengan mengatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif."
Meskipun Trump telah lama menggunakan tarif sebagai pengungkit untuk tekanan dan negosiasi, ia menggunakan kekuasaan ekonomi darurat secara unprecedented setelah kembali ke kursi kepresidenan tahun lalu untuk memberlakukan bea masuk baru pada hampir semua mitra dagang AS.
Ini termasuk tarif "timbal balik" atas praktik perdagangan yang dianggap Washington tidak adil, bersamaan dengan serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan mitra utama Meksiko, Kanada, dan Tiongkok atas aliran narkoba ilegal dan imigrasi.
Mahkamah pada hari Jumat (20/2) mencatat bahwa "seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif" dengan IEEPA, "mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya."
Putusan tersebut tidak berdampak pada bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump secara terpisah pada impor baja, aluminium, dan berbagai barang lainnya. Penyelidikan formal yang pada akhirnya dapat menyebabkan lebih banyak tarif sektoral semacam itu masih dalam proses.
Keputusan Mahkamah Agung menegaskan temuan sebelumnya oleh pengadilan tingkat rendah bahwa tarif yang dikenakan Trump berdasarkan IEEPA adalah ilegal.
Pengadilan perdagangan tingkat rendah telah memutuskan pada bulan Mei bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan pengenaan bea masuk menyeluruh dan memblokir sebagian besar di antaranya agar tidak berlaku, tetapi hasil tersebut telah ditangguhkan karena pemerintah mengajukan banding.
(azh/azh)





