AS Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen, Berlaku Selama 150 Hari Mulai 24 Februari

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Donald Trump Presiden AS, dan akan berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026.

Melansir Antara, Sabtu (21/2/2026), Gedung Putih dalam pernyataan resminya pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa setiap barang yang diimpor ke AS akan dikenai bea masuk ad valorem sebesar 10 persen.

“Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB),” demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Trump Presiden menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.

Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump mengatakan bahwa putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh para hakim Mahkamah Agung (MA) terpengaruh “kepentingan asing”.

Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.(ant/ily/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Puasa Setengah Hari, Bagaimana Hukum Islamnya?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
RENUNGAN DAKWAH: Di Antara Hujan Makassar – Pinrang
• 56 menit laluharianfajar
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Februari 2026: Gemini Jangan Abaikan Masalah Kesehatan!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos Toko Berlian Dipolisikan Buntut Perusakan Rumah Pengusaha di Jaksel
• 2 jam laludetik.com
thumb
Riva Siahaan Sampaikan Pledoi, Singgung Bensin Oplosan hingga Minta Keadilan
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.