Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Donald Trump Presiden AS, dan akan berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026.
Melansir Antara, Sabtu (21/2/2026), Gedung Putih dalam pernyataan resminya pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa setiap barang yang diimpor ke AS akan dikenai bea masuk ad valorem sebesar 10 persen.
“Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB),” demikian pengumuman Gedung Putih.
Sebelumnya, Trump Presiden menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh para hakim Mahkamah Agung (MA) terpengaruh “kepentingan asing”.
Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.(ant/ily/bil/iss)




