Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas untuknya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Insya Allah, hakimnya bisa bersikap adil. Dan harapan saya, saya bisa divonis bebas,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasehat hukum, Kerry menjabarkan secara lengkap permohonannya kepada majelis hakim usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerry berharap, majelis hakim dapat menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair maupun subsider.

Baca juga: Hamdan Zoelva Persoalkan Jaksa Tak Bisa Periksa Riza Chalid dan Irawan Prakoso di Sidang Kerry Adrianto

“(Kami memohon hakim untuk) membebaskan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer dan atau dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva saat membacakan permohonan.

Kerry meminta agar hakim dapat memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

Serta, segera membebaskan dari Rutan 1A Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, Kerry memohon agar hakim dapat memerintahkan JPU untuk membuka blokir terhadap rekening bank miliknya maupun keluarga.

Dan, mengembalikan aset dan harta yang kini disita oleh kejaksaan.

Dalam pledoinya, Kerry menyebutkan dakwaan dan tuntutan jaksa manipulatif.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?

Salah satu yang disoroti adalah kegagalan jaksa untuk menghadirkan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dalam sidang.

Riza Chalid merupakan ayah Kerry.

Sementara, Irawan Prakoso adalah pamannya.

“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif, karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan dalam sidang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hamdan menegaskan, kesaksian Riza dan Irawan krusial untuk didengarkan karena mereka adalah pihak yang disebut menekan pihak Pertamina untuk melanggengkan proyek penyewaan terminal BBM Merak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Mengapa AI Tidak Bisa Menggantikan Peran Guru dalam Pendidikan?
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ramadan Jadi Momentum Kedekatan PSI Sulsel dan Masyarakat
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Exxon Kantongi Kepastian Bisnis Hingga 2055, Tambah Investasi 10 Miliar Dolar AS
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kasatgas Tito Tarawih bersama Warga, Siap Dukung Penyelesaian Masjid Islamic Centre Lhokseumawe
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.