Kemenag Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana zakat tidak dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat, tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku. Khususnya bagi delapan golongan penerima yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarahkan penggunaan zakat untuk mendukung program MBG tersebut. 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. 

Fakir merupakan mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sedangkan miskin adalah individu yang memiliki penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil adalah pihak yang ditunjuk secara sah untuk mengelola zakat.

Selain itu, zakat juga diperuntukkan bagi muallaf atau orang yang baru memeluk Islam, riqab atau hamba sahaya, gharimin yang terlilit utang, fisabilillah yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil yang tengah melakukan perjalanan.

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat. Mustahik sendiri adalah pihak yang berhak menerima zakat.

Adapun Pasal 26 dalam aturan yang sama mengatur bahwa distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, serta aspek kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

Kemenag juga memastikan pengelolaan dana zakat dijalankan secara profesional dan terbuka melalui lembaga resmi yang mendapat pengawasan berkala. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk melalui audit independen.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” kata dia. (nba)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Dagang, RI Beli 50 Pesawat dan Energi dari AS
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Emas Antam Cetak Rekor Baru, Tembus Rp 3 Juta per Gram
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum dan Perkuat Kepercayaan Pasar Saat Bertemu Investor Global
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Surya Paloh soal Koalisi Permanen: Enggak Ada Masalah, tetapi Gol Besarnya Apa?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Apa Tanda Diterimanya Puasa? ini Kata UAS  
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.