JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengatakan, Irawan Prakoso berada di Jakarta dan pernah ditemui pihaknya untuk membuat terang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dia pun menyayangkan jaksa tidak menjadikan Irawan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.
“Irawan Prakoso ada di sini kok. Tidak ke mana-mana. Dan, jadi saksi di perkara lain. Tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Hamdan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hamdan mengatakan, pihaknya pernah menemui langsung Irawan Prakoso untuk menjelaskan soal duduk perkara yang menimpa Kerry, keponakan Irawan.
Baca juga: Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan
“Ya terpaksa, karena jaksa tidak mengajukannya, kami meminta keterangan Irawan Prakoso untuk dibuatkan di hadapan notaris mengenai fakta yang dia tahu tentang dalil tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hamdan.
Saat membacakan pleidoi untuk mewakili Kerry, Hamdan mengungkap penggalan pernyataan Irawan yang diteken di hadapan notaris.
Hamdan tidak menyebutkan secara pasti kapan pertemuan ini dilakukan.
Tetapi, pihaknya memutuskan untuk bertemu dengan Irawan karena JPU tidak menghadirkan Irawan dalam sidang.
“Beruntung kami mendapatkan pernyataan di bawah sumpah, pernyataan di hadapan notaris pejabat umum yang memastikan bahwa Irawan Prakoso tidak pernah menyampaikan keseluruhan hal yang dituduhkan JPU dan bertemu dengan Hanung dengan saksi Budya Yuktyanta,” kata Hamdan dalam sidang.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
Dalam surat pernyataan itu, Irawan mengaku tidak pernah menekan Hanung Budya Yuktyanta yang dulu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-2014.
“Irawan Prakoso dengan tegas menyatakan tidak pernah menyampaikan informasi apa pun kepada Hanung Budya Yuktyanta soal fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih,” imbuh Hamdan.
Irawan juga mengaku tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Riza Chalid kepada Hanung agar memproses proyek penyewaan tangki BBM yang akan dikelola oleh Kerry.
“Tidak pernah menyampaikan pesan apa pun teguran dari MRC yang ditujukan kepada Hanung Budya Yuktyanta terkait dengan proses penawaran, penyewaan storage,” kata Hamdan lagi.
Pernyataan Irawan itu dilampirkan sebagai salah satu bukti mengingat Irawan tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?
Pada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.





