Penulis: Fityan
TVRINews - Washington DC
Presiden AS Kecam Putusan Mahkamah Agung dan Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 10 persen pada hari Jumat 20 Februari 2026 waktu setempat.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung untuk menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Dalam pernyataan resminya di Gedung Putih, Presiden Trump melontarkan kritik tajam terhadap keputusan para hakim.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai sesuatu yang "mengerikan" dan menjuluki para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang-orang bodoh".seperti di kutip BBC News
Kekalahan Konstitusional di Mahkamah Agung
Langkah terbaru ini muncul sesaat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan 6-3 yang menyatakan bahwa Gedung Putih telah melampaui kewenangannya.
Pengadilan tinggi tersebut membatalkan sebagian besar tarif global yang diumumkan tahun lalu, sebuah keputusan yang menjadi kemenangan besar bagi sektor bisnis dan sejumlah negara bagian AS yang melayangkan gugatan.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak tetap berada di tangan legislatif.
"Ketika Kongres mendelegasikan kewenangan tarifnya, hal itu dilakukan dengan persyaratan eksplisit dan batasan yang ketat," tulis Roberts.
Ia menambahkan bahwa jika Kongres berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk memberlakukan tarif, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara tersurat.
Ketidakpastian Perdagangan Global
Keputusan pengadilan ini membuka peluang bagi pengembalian dana tarif senilai miliaran dolar kepada perusahaan-perusahaan terdampak. Namun, Presiden Trump mengisyaratkan bahwa proses restitusi tersebut tidak akan berjalan mudah.
"Kami memiliki alternatif lain yang hebat, dan kita akan menjadi jauh lebih kuat karenanya," ujar Trump. Ia memprediksi bahwa masalah pengembalian dana ini akan tertahan di meja hijau selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai landasan hukum.
Namun, para penggugat berargumen bahwa undang-undang tersebut tidak menyebutkan kata "tarif" dan Kongres tidak pernah berniat memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden untuk membatalkan perjanjian perdagangan yang ada.
Dampak Ekonomi
Kebijakan tarif yang dijuluki Presiden sebagai "Hari Pembebasan" pada April lalu ini awalnya menyasar Meksiko, Kanada, dan China, sebelum akhirnya meluas ke hampir seluruh mitra dagang AS.
Meskipun Presiden berargumen bahwa kebijakan ini mendorong investasi dan manufaktur dalam negeri, para kritikus memperingatkan adanya risiko kenaikan harga konsumen dan ketidakstabilan pasar global.
Hingga saat ini, pelaku pasar dan mitra internasional masih memantau langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Washington guna menekan arus impor melalui jalur legislasi lain.
Editor: Redaksi TVRINews





