Kebijakan Tarif AS Dibatalkan MA, Trump Sebut Para Hakim Antek Asing

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif globalnya sebagai langkah yang sangat mengecewakan. Ia bahkan menuding para hakim yang berseberangan dengannya sebagai antek-antek asing tanpa ada bukti konkret.

Dalam konferensi pers, Trump mengaku malu terhadap sebagian hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. Ia menilai mereka tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi.

Meski demikian, Trump langsung mengumumkan langkah baru dengan rencana penerapan tarif global sementara sebesar 10%. Kebijakan ini akan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Trade Act of 1974, bukan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang saat ini menjadi sumber sengketa dengan Mahkamah Agung.

Baca juga : Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Donald Trump

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya saat menerapkan tarif luas dengan menggunakan undang-undang yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi darurat nasional.

Dalam putusan 6-3, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan bahwa presiden mengeklaim kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan, tanpa dasar hukum yang jelas bahwa IEEPA dapat digunakan untuk kebijakan tarif.

Putusan ini tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif Trump, melainkan hanya yang diterapkan berdasarkan undang-undang darurat tahun 1977 tersebut.

Baca juga : Trump Kenakan Tarif Impor AS 35% untuk Kanada Mulai 1 Agustus

Dalam pendapat berbeda, Hakim Brett Kavanaugh menyebut keputusan itu kemungkinan tidak akan membatasi kewenangan tarif impor AS oleh presiden ke depan, tetapi berpotensi menimbulkan kerumitan administratif, termasuk kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada pelaku usaha.

Reaksi terhadap putusan ini beragam. Sejumlah politisi Partai Demokrat dan sebagian Republik menyambutnya sebagai kemenangan bagi konsumen sekaligus penegasan prinsip pemisahan kekuasaan. Kelompok usaha kecil juga mendukung keputusan tersebut dan bahkan mendesak adanya pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan.

Namun di tingkat global, tanggapan mitra dagang AS cenderung berhati-hati. Beberapa negara menyatakan masih mempelajari implikasi putusan tersebut, sembari menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi internasional. (E-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Penuntutan Berdasar Fakta Hukum-Alat Bukti di Persidangan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
TNI Percepat Pembangunan Jembatan Aramco Tanah Datar, Progres Capai 55 Persen
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Yayasan Muslim Sinar Mas Salurkan 2.000 Mushaf Al Quran Melalui PBNU dan Alumni IPNU di Bulan Ramadhan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Pramono Ultimatum Lapangan Padel Bandel: Kami Tindak!
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramadan 2026, Sinar Mas Wakafkan Alquran ke PBNU hingga Majelis Alumni IPNU
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.