JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, termasuk salah satunya Fandi Ramadhan, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses peradilan dijalankan sesuai hukum acara dan mengedepankan praduga tak bersalah.
"Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan, maka pada tanggal 5 perlu 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap enam terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan."
Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Terdakwa Sadar dan Mengetahui
Anang menyebut ABK yang dituntut hukuman mati sadar dan mengetahui kapal yang mereka naiki akan mengangkut sabu.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika, dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin," ujarnya.
Ketika ditanyai masa kerja ABK bernama Fandi Ramadhan yang baru beberapa hari, Anang menekankan pada poin diduga "mengetahui" narkoba di dalam kapal.
"Dia sadar kok, bahwa dia mengetahui kok barang itu, dan jenis informasi yang fakta terungkap menurut penuntut umum, fakta terungkap bahwa dia mengetahui bahwa barang itu sabu jenisnya," ujarnya.
"Terkait bekerja bahwa itu 3 hari, enggak 3 hari juga, dari 13 Mei, ketangkap 21 Mei (2025) kalau enggak salah."
Anang juga menepis ada unsur pemaksaan dalam peristiwa itu. Ia menyebut perbuatan itu dilakukan dengan penuh kesadaran.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Kejagung Eksaminasi Kasus Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati
"Namun demikian, nantinya silakan kepada baik terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk membela, ada pleidoi nanti tanggal 23 Februari kita dengarkan, dan nanti juga kita jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan, dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim," tambahnya.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut ABK Fandi Ramadhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Beri Perhatian pada Kasus Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati
Duduk Perkara ABK Dituntut Hukuman MatiPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kejaksaan agung
- abk dituntut hukuman mati
- fandi ramadhan
- abk sea dragon
- sea dragon





