JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut besaran tuntutan yang diajukan jaksa kepada majelis hakim didasari oleh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
Menurutnya, penuntutan yang dilakukan jaksa tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang, Jumat (20/2/2026).
Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.




