Trump Ngamuk Kebijakannya Dianulir MA, Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Rencana pemberlakuan tarif besar-besaran Presiden AS Donald Trump kembali memicu gejolak setelah Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum kebijakan tersebut. Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi agenda ekonomi Trump, sekaligus membuka babak baru pertarungan antara Gedung Putih dan lembaga yudikatif.

Dalam putusan 6–3, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif. Mayoritas hakim—termasuk kombinasi konservatif dan liberal—menilai tidak ada rujukan eksplisit soal tarif dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :
Ulah Presiden FIFA Picu Alarm Etika, IOC Turun Tangan
Bandara di Florida Bakal Berganti Nama Jadi Bandara Presiden Donald Trump

Putusan itu sekaligus menguatkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berbasis IEEPA yang diterapkan Trump sebagai ilegal.

Trump merespons keras putusan tersebut dan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing". Ia telah menominasikan dua hakim yang menolaknya, dan menanggapi dengan marah  

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," kata Trump kepada wartawan.

Trump menegaskan bahwa dia akan menggunakan wewenang terpisah untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 10 persen untuk seluruh impor ke Amerika Serikat -- setelah tahun lalu memberlakukan berbagai tarif secara spontan untuk membujuk dan menghukum negara lain.

"Untuk melindungi negara kita, seorang presiden sebenarnya dapat mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada yang saya kenakan di masa lalu," kata Trump, menegaskan bahwa putusan tersebut membuatnya "lebih berkuasa." 

Pukulan buat Trump

Putusan ini dinilai sebagai kemunduran paling signifikan Trump di Mahkamah Agung sejak kembali menjabat. Selama masa jabatan keduanya, Trump secara agresif menggunakan tarif sebagai alat tekanan diplomatik, termasuk menerapkan tarif "timbal balik" terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil.

Kebijakan tersebut juga menyasar mitra utama seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, dengan alasan arus narkoba ilegal dan isu imigrasi.

Meski demikian, tarif sektoral terhadap baja, aluminium, dan sejumlah produk lain tetap berlaku karena memiliki dasar hukum terpisah. Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi memicu tarif tambahan.

Baca Juga :
MA soal Berkas Kasasi Hendra Lie: Bisa Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Formil
Inggris Tolak Pangkalan Militernya Digunakan AS untuk Serang Iran
Mendag Jamin Impor Produk AS Tarif 0 Persen Tak Ganggu Industri Dalam Negeri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Sebut 1.819 Produk RI Bebas Tarif AS Usai Negosiasi Intensif
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Berencana Bangun Rusun Subsidi di Lampung 
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Warga Gugat Lapangan Padel di Pulomas, Dinilai Bising dan Tak Berizin
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Selly Andriany Desak Hukuman Maksimal untuk Bripka Masias Siahaya Usai Penganiayaan Pelajar di Maluku Tenggara
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.