Warga Gugat Lapangan Padel di Pulomas, Dinilai Bising dan Tak Berizin

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 05/RW 13 Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, mengeluhkan keberadaan lapangan padel di tengah permukiman karena menimbulkan kebisingan dan lalu lintas kendaraan yang padat.

Salah satu warga, Ratna, mengatakan pembangunan lapangan dimulai pada Juni 2024. Saat itu, warga mengira fasilitas tersebut hanya untuk penggunaan pribadi pemilik.

"Juni 2024. Nah akhirnya dibangunlah lapangan, 'Oh mau bikin lapangan tenis kali, pribadi.' Soalnya yang punya rumahnya kan di belakang lapangan itu. Jadi kita pikir biarin lah, mungkin orang kaya punya lapangan tenis pribadi ya sok aja gitu kan," kata Ratna saat ditemui, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Padel Menjamur, Polemik Mulai Timbul: Di Jaksel Ribut soal Bising, di Tangsel Disegel soal Izin

Namun, sekitar akhir 2024, lapangan tersebut menggelar grand opening dan mulai ramai dikunjungi masyarakat luar perumahan.

"Ya udah, terus akhirnya itu berjalan. Akhirnya sekitar bulan Oktober atau November (2024) awal gitu ya, tiba-tiba ramai, terus kayak ada banyak karangan bunga deh kalau enggak salah tuh dulu. Lihat, 'Loh, kok jadi, kayak jadi komersil ya ternyata,' gitu," jelasnya.

Sejak beroperasi penuh, kebisingan dan lalu lintas kendaraan meningkat karena jarak lapangan dengan rumah warga sangat dekat, terlebih jalan perumahan tidak lebar.

"Mobil banyak banget yang lewat gitu kan. Mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar jemput kan jadi double, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya udah akhirnya warga ngerasa keganggu gara-gara dulu ada turnamen. Turnamen kan ramai banget, Mas. Ramai banget," ungkapnya.

Baca juga: Lapangan Padel yang Berisik di Cilandak ternyata Awalnya Pakai Izin untuk Kafe dan Parkiran

Warga juga mengeluhkan pengunjung yang melaju kencang hingga nyaris menyerempet warga dan anak-anak yang sedang bermain di jalanan perumahan.

“Tadinya kan sepi daerah sini, sepi banget. Jadi nyaman kalau mau buat main anak-anak gitu, kan disini buat satu pintu masuk," tuturnya.

Selain itu, Ratna menyebut lapangan tersebut tidak pernah meminta izin kepada warga maupun pengurus lingkungan. Warga kemudian melaporkan melalui aplikasi JAKI untuk mengecek perizinan.

"Izin ke kita wagga enggak. Terus kita nanya ke RT, enggak ada izinnya, gitu. Ya udah akhirnya kami jadi apa sih mengira, 'Waduh ini kenapa begini?' Akhirnya kami nanya ke JAKI. 'Pak ini saya ada Padel di perumahan, coba cek dong izinnya, ini ada enggak sih izinnya?' Gitu," tuturnya.

Baca juga: Sebelum Lapangan Padel Tangsel Disegel, Pemilik 2 Kali Mangkir dari Panggilan Satpol PP

Awalnya, pihak terkait menyatakan lapangan tidak memiliki izin. Namun beberapa hari kemudian, status berubah menjadi telah berizin dan memiliki persetujuan warga.

"Di situ sebenarnya awalnya kita kaget tuh, 'Kok ada ini ya (tanda tangan)?' Loh ini kan waktu itu dibilangnya buat perbaikan listrik, tanda tangan itu. Karena memang pas saat itu ada perbaikan yang minta si Padel," jelasnya.

Warga menduga dokumen persetujuan dipalsukan dan digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Nah terus pas kita tahu dari JAKI, itu kan, surat persetujuan itu, pas kita lihat, (kata) perbaikan itu dicoret. Akhirnya jadi (kata) pembangunan. Nah itu kayaknya jadi salah satu syarat, dia ngeluarin PBG, karena ada persetujuan tetangga,” tambahnya.

Baca juga: Pramono: Lapangan Padel yang Ganggu dan Tak Kantongi Izin Warga Bakal Ditindak

Ratna mengatakan warga telah menyurati DPRD, pemerintah kota, hingga pemerintah provinsi, tetapi tidak mendapat tanggapan. Mereka kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan pencabutan izin lapangan padel. Namun, pemerintah kota dan pemilik lapangan mengajukan banding.

“Akhirnya alhamdulillah di PTUN kita dimenangkan, warga dimenangkan, disuruh dibatalin, malah justru PBG-nya sama Hakim, sama pengadilan disuruh dibatalkan. Nah, mereka (pemkot) banding,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komut Astra (ASII) Bertemu Menteri PKP, Nyatakan Siap Bangun 3.250 Rumah MBR
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
8.000 Pasukan Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
• 15 menit lalutvrinews.com
thumb
Deret Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Terjerat Narkoba hingga Asusila | BORGOL
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Cak Imin: BPJS Itu Jaminan Sosial Raksasa, Kepesertaan Jadi Perhatian
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.