Pleidoi Yoki Firnandi di Kasus Minyak Mentah, Bantah Korupsi: Saya Tidak Pernah Ambil Uang Negara

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Yoki Firnandi (kanan), Agus Purwono (kiri), dan Sani Dinar Saifuddin (tengah) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin dengan hukuman 14 tahun. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Yoki Firnandi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi, memperkaya diri, maupun merugikan negara. 

Penegasan tersebut disampaikan Yoki dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam perkara tersebut.

"Namun dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan tindakan curang yang merugikan perusahaan maupun negara," kata Yoki.

Baca Juga: Kerry Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ia pun mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yakni pidana penjara selama 14 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun bui.

"Bagi saya, tuntutan tersebut terasa sangat begitu berat dan jauh dari kenyataan perjalanan kerja serta pengabdian yang telah saya jalani selama lebih dari dua dekade," ucap Yoki.

Sebab, berdasarkan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, seluruh perbuatan yang didalilkan kepada dirinya pada hakikatnya berkaitan dengan proses bisnis normal perusahaan, yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Direktur OFP di PT KPI maupun Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Ia juga mengeklaim, aktivitas-aktivitas yang dijalankan dalam kerangka business judgment yang sah, wajar, dan diperlukan dalam pengelolaan perusahaan energi berskala nasional.

"Tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, mark up, kegiatan fiktif, ataupun tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seluruh keputusan dan aktivitas dilakukan melalui proses bisnis yang wajar, mengikuti prosedur, tata kelola, serta peraturan yang berlaku," ucapnya.

Yoki menekankan tidak terdapat aliran dana yang ia nikmati secara pribadi dari keputusan-keputusan yang dipersoalkan

"Bahkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun, dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan pun secara konsisten memperkuat bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) maupun perbuatan yang dengan sengaja ditujukan untuk merugikan perusahaan, apalagi negara," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus minyak mentah
  • korupsi minyak mentah
  • pledoi
  • terdakwa
  • Yoki Firnandi
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Surabaya Minta Warga Mampu Bayar BPJS Secara Mandiri
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pramono Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut: Tak Lebih 1-2 Jam
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Kata-kata Alaeddine Ajaraie Setelah Mencetak Gol Pertama untuk Persija di BRI Super League 2025/2026
• 2 jam lalubola.com
thumb
Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Ulah Presiden FIFA Picu Alarm Etika, IOC Turun Tangan
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.