Kabar Baru, DPRD Surabaya Bahas Kos-Kosan yang Tak Berisi, Ini Isinya

realita.co
12 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita) -  Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Muhammad Saifuddin menegaskan Kos-kosan tidak diizinkan berdiri di perkampungan atau perumahan.

"Jadi kos-kosan itu tidak boleh berada di tempat perkembungan atau perumahan harus di depan jalan raya," tutur Saifuddin, Sabtu (7/2).

Baca Juga: Raperda Hunian Layak Dikritik, Pengamat: Wajar Berpotensi Picu Eksklusi Spasial. Disinggung Kos-kosan yang berdiri puluhan tahun di perkampungan nantinya dirobohkan atau tidak fungsikan?

Saifuddin justru mendorong pemilik Kos-kosan ke depannya tidak boleh melanggar Raperda jika telah disahkan.

"Ya harus menyesuaikan.Jadi nanti kalau raperda ini kemudian sudah disahkan menjadi Perda, mereka harus mengikuti Perda ini," tuturnya.

Kendati begitu, kata Saifuddin Pansus hanya menitikberatkan pada sanksi administrasi di dalam Raperda

Pun butir-butir aturan teknis yang akan ditaur oleh peraturan wali kota (Perwali).
"Sanksinya nanti bicara tentang administrasi yang diatur dalam perda itu sendiri. Mungkin nanti ada turunan-turunan teknisnya yang akan diatur oleh perwali itu," beber Saifuddin.

Ditanya apakah Pemkot berani mengganti kerugian pemilik Kos-kosan jika dirobohkan atau tidak difungsikan bangunannya.

Saifuddin malah menjawab, hal itu akan diatur oleh Perwali. Sebab Raperda yang rampung dibahas di Komisi A DPRD Surabaya itu cuma membahas regulasi.

"Nah itu nanti diatur oleh perwali, di dalam perda itu hanya membahas tentang tidak diperbolehkan kos-kosan berada di perkampungan atau di dalam perumahan," jelas Saifuddin. 

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, di dalam Raperda Kos-kosan diatur maksimal tiga lantai. 

"Dan kos-kosan juga diatur maksimal lantai itu tiga lantai, kayak gitu," urai Muhammad Saifuddin.cin

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Asif Aziz Miliarder Muslim Inggris yang Viral Ubah Gedung Hotel Jadi Masjid, Ini Faktanya
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BRIN Ungkap Lubang Raksasa di Aceh Tengah Bukan Sinkhole, Ini Penyebabnya
• 8 jam laludetik.com
thumb
Bank NTT siapkan penyaluran KUR Rp350 miliar pada 2026
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Teleskop NASA Temukan Protocluster Tertua, Bawa Misteri Pertumbuhan Struktur yang Cepat
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.