SURABAYA (Realita) - Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Muhammad Saifuddin menegaskan Kos-kosan tidak diizinkan berdiri di perkampungan atau perumahan.
"Jadi kos-kosan itu tidak boleh berada di tempat perkembungan atau perumahan harus di depan jalan raya," tutur Saifuddin, Sabtu (7/2).
Baca Juga: Raperda Hunian Layak Dikritik, Pengamat: Wajar Berpotensi Picu Eksklusi Spasial. Disinggung Kos-kosan yang berdiri puluhan tahun di perkampungan nantinya dirobohkan atau tidak fungsikan?
Saifuddin justru mendorong pemilik Kos-kosan ke depannya tidak boleh melanggar Raperda jika telah disahkan.
"Ya harus menyesuaikan.Jadi nanti kalau raperda ini kemudian sudah disahkan menjadi Perda, mereka harus mengikuti Perda ini," tuturnya.
Kendati begitu, kata Saifuddin Pansus hanya menitikberatkan pada sanksi administrasi di dalam Raperda
Pun butir-butir aturan teknis yang akan ditaur oleh peraturan wali kota (Perwali).
"Sanksinya nanti bicara tentang administrasi yang diatur dalam perda itu sendiri. Mungkin nanti ada turunan-turunan teknisnya yang akan diatur oleh perwali itu," beber Saifuddin.
Ditanya apakah Pemkot berani mengganti kerugian pemilik Kos-kosan jika dirobohkan atau tidak difungsikan bangunannya.
Saifuddin malah menjawab, hal itu akan diatur oleh Perwali. Sebab Raperda yang rampung dibahas di Komisi A DPRD Surabaya itu cuma membahas regulasi.
"Nah itu nanti diatur oleh perwali, di dalam perda itu hanya membahas tentang tidak diperbolehkan kos-kosan berada di perkampungan atau di dalam perumahan," jelas Saifuddin.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, di dalam Raperda Kos-kosan diatur maksimal tiga lantai.
"Dan kos-kosan juga diatur maksimal lantai itu tiga lantai, kayak gitu," urai Muhammad Saifuddin.cin
Editor : Redaksi




