Putusan MA Tak Hentikan Trump: Kesepakatan Dagang Tetap Berlaku

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2) menyatakan bahwa sebagian besar kesepakatan dagang yang dinegosiasikan di bawah ancaman tarifnya tetap berlaku, termasuk dengan India, meskipun Mahkamah Agung memutuskan bahwa hal tersebut ilegal.

"Kesepakatan dengan India tetap berjalan," kata Trump, dikutip dari AFP, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga mengisyaratkan bahwa tarif berdasarkan kewenangan hukum lain akan menggantikan tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Semua kesepakatan, kami hanya akan melakukannya dengan cara yang berbeda," ujarnya.

Mahkamah Agung AS dalam putusan dengan suara enam banding tiga menyatakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif. Ketua Mahkamah John Roberts menegaskan bahwa undang-undang tersebut "IEEPA tidak memuat referensi apa pun mengenai tarif atau bea masuk."

Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump menandatangani perintah baru di Ruang Oval yang menetapkan tambahan tarif 10%. Ia menyebut kebijakan itu "berlaku hampir seketika."

Trump, yang mencalonkan dua hakim yang ikut menolak kebijakannya tersebut, merespons dengan marah dan menuduh tanpa bukti bahwa pengadilan dipengaruhi kepentingan asing.

"Saya malu terhadap anggota tertentu dari pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita," kata Trump.

"Untuk melindungi negara kita, seorang presiden sebenarnya dapat mengenakan tarif lebih tinggi daripada yang saya kenakan sebelumnya," ujar Trump, seraya menegaskan bahwa putusan itu justru membuatnya "lebih berkuasa."

Baca: Tarif Trump Tidak Sah, Harga Emas Naik Tembus US$ 5000 Lagi!

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan skema baru tersebut diperkirakan tidak akan mengurangi penerimaan negara. "Akan menghasilkan pendapatan tarif yang nyaris tidak berubah pada 2026," ujarnya dalam pidato di Economic Club of Dallas.

Meski demikian, putusan pengadilan tidak membatalkan tarif sektoral atas baja dan aluminium. Penyelidikan lanjutan pemerintah juga berpotensi memicu tarif tambahan sektoral.

Di sisi lain, isu pengembalian dana atas tarif yang dinyatakan ilegal masih menggantung. Model Anggaran Penn Wharton dari University of Pennsylvania memperkirakan potensi refund bisa mencapai US$175 miliar. Namun Senator Elizabeth Warren menyebut belum ada mekanisme hukum jelas bagi konsumen dan pelaku usaha kecil untuk menagihnya.

Uni Eropa dan Inggris menyatakan tengah mempelajari putusan tersebut. Kanada, yang berulang kali menghadapi ancaman tarif dari Trump, menyebut pungutan itu tidak beralasan, namun bersiap menghadapi gejolak lanjutan.

(mkh/mkh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sugiono Tegaskan Iuran USD 1 Miliar Bukan Syarat Keanggotaan BoP
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Tujuh Motor Hilang Dilaporkan ke Suara Surabaya Hari Ini, Ada di Surabaya hingga Gresik
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Detik-detik 3 Pelajar Asyik Swafoto Tertemper KA Argo Merbabu di Batang dan Meninggal Dunia
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Surabaya Raih Predikat SAKIP AA, Walkot: Ini Hasil Kerja Kolektif Berkelanjutan
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Viral di Maya, Dangkal di Makna: Jebakan Dakwah dalam Algoritma
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.