JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara dalam kasus peredaran gelap narkotika di Kepulauan Kepri (Riau).
Menurut klaim dari pihak keluarga, ABK ini baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.
BACA JUGA:Ekspor Tekstil RI ke AS Kini Nol Persen, Airlangga Sebut Angin Segar 4 Juta Pekerja
BACA JUGA:Bahlil: Impor Energi US$15 Miliar dari AS Tak Tambah Volume, Hanya Alihkan Sumber
Lantas pernyataan itu menjadi viral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa pada 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 orang tersangka dalam perkara narkotika.
Dari 6 tersangka itu, diketahui 4 orang sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan 2 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
"Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
"Kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan," sambung Anang.
BACA JUGA:Simak Informasi Cuaca Jakarta Hari ini Sabtu, 21 Februari 2026: BMKG Prediksi Turun Hujan!
BACA JUGA:Praktisi Kritisi Pasal yang Kerap Seret Pebisnis Terjebak dalam Korupsi
Dari fakta tersebut, diketahui ABK bernama Fandi (26) sudah lebih dulu mengerti bahwa kapal tempatnya bekerja bukan membawa minyak.
"Tapi ketika di dalam dia mengetahui ada bahwa itu (narkoba) mengangkut barang itu juga dia mengetahui. Bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak tapi mengangkut yang lain," tuturnya.
Anang mengemukakan, informasi yang mengatakan bahwa ABK itu baru bekerja tiga hari adalah tidak benar. Sebab, Fandi sempat pergi ke Thailand selama 10 hari untuk menjempit narkoba lewat jalur laut.
"Terkait bekerja bahwa itu 3 hari, nggak 3 hari juga. Itu dari 13 Mei ketangkap, 21 Mei kalau nggak salah. Ketangkap 21 Mei mereka berangkat sekitar 14 Mei berangkat," ungkapnya.
- 1
- 2
- »





