Ekonom: Kesepakatan Dagang RI-AS Kekang Kebijakan Industri Nasional

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bersifat asimetris dan berisiko memperdalam ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap Amerika Serikat. Di balik penurunan tarif atas 1.819 pos produk Indonesia, terdapat sejumlah kewajiban mengikat yang mempersempit ruang kebijakan industri nasional.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade/ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Baca JugaBanyak ”Udang” di Balik Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI

Dalam dokumen tersebut, AS menurunkan tarif bea masuk atas 1.819 pos produk Indonesia menjadi 0 persen, meski tetap mempertahankan tarif resiprokal umum rata-rata 19 persen.

Sebaliknya, Indonesia memberikan fasilitas tarif nol persen dan berbagai pelonggaran non-tarif untuk produk asal AS, serta menyepakati sejumlah komitmen di bidang investasi, digital, dan mineral strategis.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies Indonesia (CSIS), Deni Friawan, berpendapat, di tengah meningkatnya proteksionisme global, kepastian akses ke pasar AS memberikan nilai “keamanan” bagi Indonesia.

”Produk unggulan seperti minyak sawit, kakao, kopi, tekstil, garmen, dan alas kaki berpeluang memperluas pasar dengan kepastian tarif,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Integrasi ke dalam rantai pasok strategis AS, terutama untuk mineral kritis dan energi transisi seperti baterai kendaraan listrik dan logam tanah jarang atau rare earth, Deni melanjutkan, dapat membantu diversifikasi pasar ekspor Indonesia yang selama ini sangat bergantung pada China.

Deni juga menilai komitmen transparansi regulasi, penguatan hak kekayaan intelektual, dan fasilitasi perdagangan digital berpotensi memperbaiki iklim investasi jangka panjang. ”Jika dikelola tepat, ART dapat menjadi momentum upgrading industri dan mendorong masuknya penanaman modal asing,” katanya.

Risiko ketergantungan

Namun, Deni mengingatkan adanya konsekuensi serius terhadap ruang kebijakan Indonesia. Sejumlah komitmen dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah dalam menjalankan strategi industrialisasi nasional.

“Bagi negara yang masih dalam tahap catching-up seperti Indonesia, ruang kebijakan adalah aset berharga. Menguranginya tanpa strategi kompensasi yang jelas berisiko memperdalam ketergantungan,” katanya.

Baca JugaAda CPO sampai Komponen Elektronik, 1.819 Pos Produk RI Bebas Tarif Masuk AS

Deni juga menyoroti potensi tekanan terhadap produsen domestik akibat pembukaan impor produk pertanian dan pangan AS. Tanpa peningkatan produktivitas dan program adaptasi, liberalisasi dapat memicu tekanan sosial dan ekonomi.

Dalam jangka menengah, risiko ketidakseimbangan perdagangan juga perlu diantisipasi apabila impor tumbuh lebih cepat daripada ekspor bernilai tambah. Kondisi itu dapat memperlebar defisit neraca perdagangan dan menekan nilai tukar rupiah.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai Indonesia berada dalam posisi kurang menguntungkan dalam perundingan. Pemberian tarif 0 persen terhadap lebih dari 98 persen produk asal AS dan kewajiban impor energi berpotensi memperlebar ketimpangan perdagangan.

“Saya merasa Indonesia kalah dalam banyak aspek. Tarif 19 persen tidak bisa langsung disebut kemenangan karena sangat tergantung pada kesepakatan non-tarif,” ujarnya.

Dari sisi industri nasional, ia melihat potensi tekanan terhadap ekspor dan keterbatasan perluasan pangsa pasar. Sektor sawit memang berpotensi diuntungkan, tetapi lebih karena ketergantungan AS terhadap produk tersebut.

Huda juga mempertanyakan sejauh mana investasi mineral dari AS akan mendorong transfer teknologi. “Apakah selama ini ada transfer knowledge (pengetahuan) atas investasi mineral kritis perusahaan AS di Indonesia? Jangan sampai hanya eksploitasi sumber daya,” ujarnya.

Dalam perdagangan digital, ia mengkhawatirkan pembatasan ruang Indonesia untuk menerapkan pajak atau regulasi terhadap perusahaan teknologi asal AS. Persoalan lain adalah ketentuan yang mensyaratkan RI berkomunikasi dengan AS sebelum membuat kesepakatan digital dengan negara lain.

Tidak setara

Sementara itu, dosen ekonomi dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat,  menilai desain perjanjian ART bersifat asimetris. “Ini bukan resiprokal dalam arti setara. Kita membuka banyak pintu, mereka memberi satu pintu yang tetap dijaga tarif,” ujarnya.

Menurut Achmad, kewajiban Indonesia dalam ART tidak hanya menyangkut tarif, melainkan juga disiplin kebijakan domestik, mulai dari standar produk, kandungan lokal (TKDN), pangan, halal, data pribadi, mineral kritis, hingga devisa ekspor sumber daya alam.

Baca Juga”Tukar Guling” Tarif Trump, RI Beli 50 Unit Boeing hingga Perpanjang Kontrak Freeport

Ia menyoroti ketentuan yang mewajibkan Indonesia menerima standar AS atau standar internasional tertentu tanpa persyaratan tambahan. Hal ini dinilai menggeser otoritas regulator nasional dalam menentukan standar masuk barang.

Achmad juga mengkritisi pengecualian TKDN bagi perusahaan dan produk AS. Menurut dia, TKDN merupakan instrumen kebijakan industri untuk mendorong pertumbuhan rantai pasok domestik dan transfer teknologi.

“Jika satu negara diberi pengecualian, TKDN kehilangan taringnya sebagai alat kedaulatan ekonomi,” ujarnya.

Dalam aspek digital, ia menilai komitmen transfer data lintas batas dan pengakuan perlindungan data AS berpotensi membatasi kemampuan Indonesia merancang kebijakan ekonomi digital yang mandiri. “Ketika arus data lintas batas dijadikan komitmen dagang, negara melepas sebagian kemampuan untuk mengatur ekonomi digitalnya sendiri,” kata Achmad.

Ia juga menyoroti komitmen penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis ke AS dan kemudahan investasi tanpa pembatasan kepemilikan tertentu. Kebijakan itu dinilai berpotensi menggerus strategi hilirisasi yang selama ini dibangun.

“Divestasi dan batas kepemilikan bukan semata proteksi, melainkan tuas agar nilai tambah dan kendali tidak bocor keluar,” ujarnya.

Achmad turut mengkritik komitmen pembelian (purchase commitments) senilai 33 miliar dolar AS, yang mencakup energi 15 miliar dolar AS, pesawat 13,5 miliar dolar AS, dan produk pertanian 4,5 miliar dolar AS. Ia menilai skema tersebut menyerupai “daftar belanja” sebagai imbalan akses pasar.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom: Kesepakatan Dagang RI-AS Kekang Kebijakan Industri Nasional
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Studi: Diabetes Tak Tertangani Bisa Picu Infeksi Bakteri di Buah Zakar
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemain Timnas Malaysia Kagum dengan Atmosfer Stadion GBLA, Tapi Ternoda Kericuhan Usai Laga
• 15 jam lalubola.com
thumb
Berkah Ramadan di Masjid Agung Sunda Kelapa: Cerita Pedagang Gorengan Mengais Rezeki Demi Mudik
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Tito instruksikan percepatan pembersihan material banjir Aceh Tamiang
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.