Harga emas Antam menurut laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu (21/2/2026), pukul 08.50 WIB, melonjak hingga Rp68.000 menjadi Rp3.012.000 per gram dari semula Rp2.944.000. Sementara, untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut meroket menjadi Rp2.793.000 per gram dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Dalam setiap transaksi harga jual berlaku potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Melansir dari Antara, berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.556.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.012.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.964.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.921.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.835.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.615.000.
- Harga emas 25 gram: Rp73.912.000.
- Harga emas 50 gram: Rp147.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp295.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp738.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.476.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.952.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ant/ily/iss)




