BEI menegaskan, status sebagai perusahaan terbuka (go public) tidak serta-merta menghilangkan peran pendiri dalam menentukan arah bisnis.
IDXChannel – Kekhawatiran kehilangan kendali perusahaan masih menjadi hambatan bagi banyak pengusaha untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, anggapan tersebut dinilai lebih banyak didasari miskonsepsi ketimbang fakta di lapangan.
BEI menegaskan, status sebagai perusahaan terbuka (go public) tidak serta-merta menghilangkan peran pendiri dalam menentukan arah bisnis. Berdasarkan tren historis 25 tahun terakhir, rata-rata porsi saham yang dilepas ke publik saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) hanya sekitar 25 persen. Artinya, sekitar 75 persen kepemilikan saham umumnya tetap berada di tangan pemegang saham lama atau pendiri.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi, menyampaikan bahwa kendali perusahaan sangat bergantung pada desain struktur modal yang dirancang sebelum IPO dilakukan.
“IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, tetapi proses transformasi bisnis menjadi institusi yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan. Melalui IDX Incubator, kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan fondasi tersebut secara bertahap dan terstruktur,” ujar Listyorini dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kewajiban perusahaan terbuka untuk mematuhi regulasi seperti penunjukan komisaris independen dan pembentukan komite audit justru bertujuan memperkuat akuntabilitas, bukan mengurangi kontrol manajemen.
“Banyak pelaku usaha khawatir kehilangan kendali setelah IPO. Padahal, dengan perencanaan struktur kepemilikan yang tepat dan penerapan tata kelola yang baik, perusahaan tetap dapat menjaga arah strategisnya. Bahkan, menjadi perusahaan terbuka dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing,” katanya.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dinilai menjadi instrumen penting untuk meminimalkan risiko usaha sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas. Dengan tata kelola yang solid, perusahaan berpotensi tumbuh lebih berkelanjutan dan lintas generasi.
BEI juga menyadari masih banyak perusahaan dengan fundamental kuat, namun belum siap secara administratif maupun struktural untuk melantai di bursa. Untuk itu, BEI menyediakan program pendampingan gratis melalui IDX Incubator.
Program ini membantu perusahaan dalam penataan struktur modal agar hak suara tetap terjaga di tangan pengendali, transformasi tata kelola dan kesiapan dokumen sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peningkatan reputasi guna membangun kepercayaan investor sejak tahap awal.
Saat ini, pasar modal Indonesia berada dalam fase ekspansi signifikan. Jumlah investor telah melampaui 21 juta Single Investor Identification (SID) dengan lebih dari 900 perusahaan tercatat di BEI. Capaian tersebut menempatkan aktivitas IPO Indonesia sebagai salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN.
BEI membuka pendaftaran IDX Incubator hingga 8 Maret 2026. Program ini diharapkan menjadi jembatan bagi perusahaan yang ingin “naik kelas” dan memanfaatkan likuiditas pasar yang tinggi tanpa harus kehilangan kendali atas visi dan arah bisnisnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)





