JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal.
BACA JUGA:Trump Ngamuk ke Mahkamah Agung, Sebut Memalukan Soal Tarif Impor
Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangan pers yang diterima Disway.id, Sabtu (21/2/2026).
Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.
Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya.
BACA JUGA:RI–AS Sepakat Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis, Dorong Kerja Sama Win-Win
"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.
Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.
Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Gus Ipul Pastikan Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.
- 1
- 2
- »





