Negara Menunda, SPK Menggugat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyayangkan sikap perwakilan dari presiden dan DPR yang menyampaikan surat permohonan menunda persidangan karena belum siap memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan melalui pelbagai saluran resmi media sosial SPK.

Ketidaksiapan presiden serta DPR memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/2/2026), dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden tentang uji materiil pasal tentang gaji serta tunjangan dosen di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal ini adalah sebagai bukti bahwa negara benar-benar tidak adil ketika dihadapkan pada persoalan keadilan bagi dosen dan guru. Apakah sebegitu tidak pentingnya hal ini, sampai harus ditunda?

Gugatan yang diajukan SPK terhadap regulasi terkait dosen dan guru bukan sekadar sengketa administratif. Ia adalah alarm keras tentang bagaimana negara menunda pemenuhan hak-hak dasar para pendidik. Di balik jargon reformasi pendidikan dan janji peningkatan kualitas sumber daya manusia, realitas kesejahteraan dosen dan guru masih tertatih.

Undang-undang tentang dosen dan guru sejatinya dirancang untuk menjamin profesionalisme sekaligus kesejahteraan. Namun dalam praktik, banyak norma yang bersifat deklaratif—indah di atas kertas, tetapi rapuh dalam implementasi. SPK melihat adanya ketimpangan antara mandat hukum dan kebijakan teknis pemerintah yang justru memperlambat realisasi hak-hak tersebut.

Persoalan ini bukan hanya tentang angka gaji atau tunjangan. Ini menyangkut martabat profesi. Ketika negara menunda pelaksanaan kewajiban hukumnya, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap komitmen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hukum yang Tersendat

Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi dan memenuhi hak warga negara, termasuk hak atas pendidikan yang berkualitas. Amanat ini berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.

Namun, ketika pelaksanaan undang-undang tentang guru dan dosen berjalan lambat—baik dalam hal pengangkatan, sertifikasi, maupun kesejahteraan—apa yang dalam teori hukum disebut sebagai constitutional delay terjadi. Constitutional delay merupakan penundaan pemenuhan hak konstitusional melalui birokrasi dan kebijakan yang tidak sinkron.

Gugatan SPK—yang diarahkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia—memperlihatkan bahwa jalur litigasi kini menjadi instrumen koreksi terhadap kelambanan negara. Ini adalah bentuk partisipasi hukum warga negara untuk menagih janji konstitusi.

Pemerintah kerap berdalih bahwa keterbatasan fiskal dan kompleksitas administrasi menjadi alasan penundaan. Namun, logika ini problematik. Hak konstitusional tidak boleh tunduk sepenuhnya pada pertimbangan teknokratis.

Jika negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk proyek infrastruktur dan agenda politik lain, alasan keterbatasan dana untuk kesejahteraan pendidik menjadi sulit diterima.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penundaan yang berkepanjangan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi kebijakan. Negara tidak hanya dinilai dari niatnya, tetapi juga dari efektivitas pelaksanaannya.

Dosen dan guru berada di garis depan pembangunan manusia. Ketika mereka dipaksa bekerja dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan, kualitas pendidikan ikut tergerus. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya para pendidik, melainkan juga seluruh masyarakat.

Menguji Komitmen Negara

Gugatan SPK harus dibaca sebagai momentum refleksi nasional. Apakah negara sungguh-sungguh memandang dosen dan guru sebagai pilar strategis, atau sekadar retorika politik? Putusan pengadilan nantinya memang penting, tetapi yang lebih krusial adalah perubahan paradigma kebijakan.

Negara perlu bergerak dari pendekatan reaktif menuju pendekatan afirmatif. Reformasi regulasi harus diikuti dengan mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum bagi pendidik.

Jika tidak, penundaan demi penundaan akan terus menciptakan jurang antara norma hukum dan realitas sosial. Dan di jurang itulah keadilan bagi dosen dan guru terperangkap.

Pada akhirnya, gugatan SPK bukanlah ancaman bagi negara. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi konstitusional menuntut akuntabilitas. Negara yang kuat bukanlah negara yang kebal gugatan, melainkan negara yang mampu merespons kritik dengan perbaikan nyata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata Pengamat Militer hingga Eks Kabais TNI soal Kesepakatan Dagang AS-RI | BOLA LIAR
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Pleidoi Yoki Firnandi di Kasus Minyak Mentah, Bantah Korupsi: Saya Tidak Pernah Ambil Uang Negara
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Cegah sengketa, Menteri ATR serahkan sertifikat tanah wakaf di Banten
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Jember, Ratusan Pohon Tumbang Puluhan Rumah Rusak
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
10 Amalan di 10 Hari Pertama Ramadhan yang Dianjurkan, Raih Rahmat dan Keberkahan Mulai Sekarang
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.