JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku heran dengan surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disusun jaksa penuntut umum.
Ia mempertanyakan inti tuduhan yang disampaikan jaksa, karena menurutnya belum jelas apa sebenarnya tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Edisi Ramadhan 21 Februari 2026, Belfoods Chicken Nugget Cuma Rp39 Ribuan
BACA JUGA:Jemaah Umrah Sakit Saat Transit di Oman, Kemenhaj Kawal Hingga Dirujuk ke RSPI Jakarta
Hal itu dikatakan, dalam diskusi 'Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi' yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat 20 Febuari 2026.
"Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan itu. Ya saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?," katanya.
Ia mengaku dirinya belum dapat menangkap secara jelas letak tindak pidana dalam perkara tersebut, terutama dalam membedakan antara kebijakan bisnis dan unsur perbuatan korupsi yang didakwakan.
"Terus terang saya bilang ke majelis hakim, 'Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.' Saya sampaikan," katanya.
BACA JUGA:Kejagung: Tuntutan Mati ABK Fandi dalam Kasus Sabu 2 Ton Sudah Sesuai Fakta!
BACA JUGA:Praktisi Kritisi Pasal yang Kerap Seret Pebisnis Terjebak dalam Korupsi
Dalam perkara terkait, lanjut Dia, keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, ia mengingatkan, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule. Prinsip ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan yang timbul akibat keputusan bisnis
"Ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule," katanya
Alex menyatakan, dalam kedua UU tersebut, terdapat hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan. Hal ini karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan.
Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan.
- 1
- 2
- 3
- »





