AS umumkan tarif baru 10 persen berlaku 150 hari sejak 24 Februari

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Washington (ANTARA) - Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.

"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat.

"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.

Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".

Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti



Baca juga: Murka tarif dibatalkan MA, Trump umumkan tarif impor baru 10 persen

Baca juga: Mahkamah Agung AS: Kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
DPRD Surabaya Soroti Data Nonaktif PBI, Dinkes Tegaskan Verifikasi Sesuai Perwali
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Berita Populer: Agrinas Impor 105 Ribu Pikap India; PIKKO Kecewa Atas Agrinas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas UBS Hari Ini Tembus Rp3 Juta
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terkuak, Hubungan AKBP Didik dengan Polwan Dititipkan Koper Narkoba: Pernah Jadi Sopir Istrinya
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.