FAJAR, JAKARTA – Skandal besar pencucian uang Rp25,8 Triliun dibongkar Bareskrim Polri. Uang itu hasil tambang emas ilegal yang terendus PPATK. Jejak dana hasil kejahatan itu masuk ke Surabaya dan Nganjuk.
Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal. Kasus ini berawal dari aktivitas tambang tanpa izin di Kalimantan Barat.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi adanya penggeledahan di beberapa titik.
”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri, seperti dilansir jawapos.com, Sabtu (21/2/2026).
Tim penyidik bergerak menyisir wilayah Surabaya serta Nganjuk untuk mencari bukti. Hasil operasi tersebut membuahkan temuan dokumen penting dan alat bukti elektronik. Petugas juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana gelap.
Kasus ini terungkap berkat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari pihak PPATK. Terdapat kecurigaan besar pada tata niaga emas di dalam negeri. Aktivitas ini melibatkan sejumlah toko emas serta perusahaan pemurnian berskala besar.
Berdasarkan data penyidikan, emas ilegal tersebut dikirim ke berbagai pihak tertentu. Polisi menemukan adanya praktik pengolahan dan penjualan emas tanpa dokumen resmi.
Fakta persidangan sebelumnya memperkuat indikasi adanya jaringan mafia tambang yang luas.
Nilai transaksi selama periode 2019 hingga 2025 tercatat mencapai angka fantastis. Dana tersebut berasal dari rantai penjualan emas ke perusahaan eksportir.
”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun,” kata dia.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik pertambangan ilegal. Langkah penegakan hukum TPPU diambil untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sinergi dengan PPATK terus diperkuat guna melacak setiap sen uang haram.
Penggeledahan Delapan Jam di Surabaya
Penyidik Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar delapan jam untuk menggeledah sebuah rumah. Operasi panjang di Surabaya ini bertujuan mengamankan aset hasil kejahatan tambang.
Petugas terlihat membawa keluar empat boks besar yang berisi berbagai bukti krusial.
Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen rahasia hingga sejumlah alat elektronik. Selain itu, penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai di lokasi penggeledahan. Seluruh barang sitaan ini diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan praktik pencucian uang.
Salah satu temuan paling mencolok dalam penggeledahan tersebut adalah emas batangan. Brigjen Pol Ade Safri mengonfirmasi bahwa logam mulia tersebut tersimpan di dalam boks. Jumlah emas yang ditemukan diduga sangat besar dan memiliki nilai ekonomis tinggi.
Polisi berjanji akan segera memberikan pembaruan informasi mengenai total nilai sitaan. Ade menegaskan kembali bahwa negara akan menindak tegas pelaku perusak lingkungan ini. Praktik tambang ilegal tidak akan diberi ruang karena sangat merugikan kekayaan negara. (*)





