Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Celios: Perjanjian Perdagangan RI-AS Bisa Gugur

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Hal itu disampaikan Bhima saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026). Menurut Bhima, dengan adanya putusan tersebut, Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi batal demi hukum.

“Iya, batal berarti yang ART-nya. ART-nya bisa batal, jadi paling nggak dari pemerintah nggak perlu meratifikasi ART-nya dan tidak perlu renegoisasi,” ujar Bhima.

Sebelumnya, Presiden Trump menandatangani kebijakan tarif global sebesar 10% untuk seluruh negara pada Jumat (waktu setempat), hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS menyatakan sejumlah tarif impor sebelumnya ilegal.

Bhima menilai, dengan dasar tarif baru sebesar 10%, skema tarif resiprokal yang membebani Indonesia hingga 19% menjadi tidak relevan.

“Kalau tarif dasarnya 10% yang mau diambil Trump, sementara kita kena 19%, berarti kan nggak ini. Jadi opsinya bukan renegosiasi tapi dibatalkan,” katanya.

Baca Juga

  • Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Kecam Hakim: Aib bagi Negara
  • Harga Emas Melonjak usai Tarif Global Trump Digugurkan Mahkamah Agung AS
  • Trump Tetapkan Tarif Global Baru 10% Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Dia bahkan menyebut, perusahaan Indonesia berpeluang menagih selisih bea masuk yang sebelumnya dibayarkan ke AS jika kebijakan lama dinyatakan tidak sah.

DPR Tak Perlu Ratifikasi

Bhima menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung AS tersebut, pemerintah dan DPR tidak lagi memiliki beban untuk melanjutkan proses ratifikasi ART.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebut tekanan agar Indonesia bergabung dalam skema Board of Peace (BoP_ atau Dewan Perdamaian Internasional  yang dikaitkan dengan kebijakan tarif resiprokal semestinya ikut gugur.

“Dengan pembatalan Supreme Court ini kita sangat-sangat diuntungkan,” tegas Bhima.

Menurutnya, pembatalan tersebut membuka kembali ruang bagi Indonesia untuk memperluas kerja sama dagang dengan berbagai negara tanpa terikat klausul yang membatasi kedaulatan ekonomi nasional.

Bhima menyimpulkan bahwa momentum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk menyusun ulang strategi perdagangan internasional yang lebih berpihak pada industrialisasi dan kepentingan jangka panjang Indonesia.

Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kebijakan tarif global sebesar 10% untuk seluruh negara pada Jumat (waktu setempat).

Kebijakan tersebut diteken hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa sejumlah tarif impor sebelumnya dinyatakan ilegal.

Trump mengumumkan keputusan tersebut melalui platform media sosial miliknya, Truth Social.

"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Oval Office, tarif global 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera," tulis Trump dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Tujuh Poin Kerugian ART

 Celios mencatat setidaknya terdapat tujuh poin bermasalah dalam ART yang dinilai merugikan kepentingan nasional:

 Banjir impor pangan, teknologi, dan migas yang berpotensi menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran serta melemahkan rupiah terhadap dolar AS.

  1. Poison pill, yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain sehingga seolah menjadi blok perdagangan eksklusif AS.
  2. Ancaman deindustrialisasi, akibat penghapusan kewajiban TKDN dan minimnya transfer teknologi.
  3. Kepemilikan absolut asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
  4. Kewajiban mengikuti kebijakan sanksi AS, yang berarti “musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia”.
  5. Tertutupnya peluang transhipment Indonesia dalam rantai perdagangan global.
  6. Risiko transfer data personal ke luar negeri yang mengancam keamanan data dan ekosistem digital nasional.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 18 Kg Ganja Disita
• 5 jam laludetik.com
thumb
Toy Story 5 Rilis Trailer, Rambut Biotak Woody Jadi Sorotan
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Surya Paloh soal Ambang Batas Parlemen: Lagi Digodok, Biasanya NasDem Konsisten
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mitigasi Korupsi, KPK Koordinasi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.