Polda Metro Jaya menangkap AG (39), pria yang kedapatan membawa ganja di sebuah parkiran minimarket kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 18 kg ganja diamankan dari pelaku.
Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan AG ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas yang dilakukannya. Penangkapan AG dilakukan pada Kamis (19/2) 19.30 WIB.
"Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kg," kata Tri kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Tri mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, AG mengaku masih menyimpan barang bukti ganja lainnya. Sisa ganja lainnya disimpan AG di sebuah rumah kosong kawasan Tanjung Duren Utara.
"Kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi secara keseluruhan dari Tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg," ujar Tri.
Dia menjelaskan, tambahan barang bukti berupa ganja seberat 8 kg itu ditemukan dalam satu karung berisi delapan paket. Selain itu, ditemukan juga satu kotak kardus berisi ganja seberat 829 gram dan sejumlah barang bukti lainnya seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
"Saat ini Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(kuf/lir)





