Wakil Tuhan Dilarang Korupsi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

PENANGKAPAN Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026, bukan hanya peristiwa hukum, melainkan alarm keras bagi integritas peradilan.

OTT tersebut mengungkap dugaan suap pengurusan eksekusi perkara dengan nilai Rp 850 juta, angka yang menegaskan bahwa praktik transaksional di pengadilan masih berlangsung di level pimpinan.

Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa korupsi di peradilan hanyalah ulah oknum kecil atau insidental—karena yang tertangkap justru berada di jantung otoritas yudisial.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Sepanjang 2011–2024, sedikitnya 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total dugaan suap mencapai Rp 107,9 miliar.

Bahkan, berdasarkan catatan penindakan KPK dalam rentang 2010–2025, jumlah hakim yang terjerat korupsi mencapai 31 orang, melampaui profesi penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.

Angka-angka ini mengonfirmasi peringatan lama tentang menguatnya mafia peradilan—sebuah jejaring yang memperjualbelikan putusan dan memanfaatkan celah kewenangan.

Ironinya, praktik ini tetap berlangsung ketika negara baru saja menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen melalui kebijakan pemerintah, dengan tunjangan bulanan kini berkisar Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta.

Kebijakan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk menutup ruang godaan dan memperkuat independensi hakim.

Baca juga: Paspor, Amanah Publik, dan Sensitivitas Awardee

Namun, realitas justru menunjukkan bahwa persoalan korupsi di peradilan bukan semata soal kesejahteraan, melainkan soal integritas personal, desain pengawasan, dan keberanian institusi membersihkan diri.

Pada kondisi demikianlah makna etik hakim sebagai ‘Wakil Tuhan’ diuji: keadilan tidak boleh ditakar dengan angka, apalagi dinegosiasikan dengan uang.

Integritas bukan (hanya) soal gaji

Kerap kali korupsi hakim dijelaskan secara sederhana sebagai persoalan kesejahteraan. Logikanya lurus: gaji rendah membuka ruang godaan.

Namun, penjelasan ini gugur ketika dihadapkan pada fakta kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen yang tetap diiringi praktik suap.

Dalam perspektif teori principal-agent, hakim bertindak sebagai agent yang diberi mandat oleh publik (principal) untuk menegakkan hukum secara adil.

Masalah muncul ketika pengawasan lemah dan insentif tidak selaras sehingga agent memiliki ruang besar untuk menyimpang demi kepentingan pribadi (Klitgaard, 1988).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pada kondisi ini, korupsi bukan lagi soal “kurang”, melainkan soal kesempatan dan impunitas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik 0% Tarif Trump, Deretan Barang AS Ini Melenggang Masuk RI
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal Super League 21 Februari: Persijap vs Persebaya, Jam Tayang & Tekanan Besar Kedua Tim
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
1 Tahun Kepemimpinan MULIA, Pertumbuhan Ekonomi Makassar Lampaui Nasional
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tarif Trump Dibatalkan: Pasar Saham & Yield Obligasi AS Naik, Dollar Melemah
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Empat Anak Dicabuli Pemuda di Tangsel, Polisi Beberkan Kronologinya
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.