Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif.
Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang tidak menguntungkan.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik,kalau itu dijalankan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Faisal mengatakan, Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
“Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Adapun tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.
Baca juga: Mahkamah Agung AS: Kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal
Baca juga: Murka tarif dibatalkan MA, Trump umumkan tarif impor baru 10 persen
Baca juga: Celios nilai keputusan MA AS batalkan tarif baik bagi Indonesia
Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang tidak menguntungkan.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik,kalau itu dijalankan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Faisal mengatakan, Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
“Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Adapun tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.
Baca juga: Mahkamah Agung AS: Kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal
Baca juga: Murka tarif dibatalkan MA, Trump umumkan tarif impor baru 10 persen
Baca juga: Celios nilai keputusan MA AS batalkan tarif baik bagi Indonesia





