Pembatalan Tarif Trump Positif untuk Indonesia, Perjanjiannya Tak Perlu Diratifikasi

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Bhima Yudhistira Adhinegara Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Donald Trump Presiden AS menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Bhima mengatakan dengan putusan ini, maka Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima seperti dikutip Antara, Sabtu (21/2/2026).

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya menambahkan.

Menurut dia, isi dari ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios bahkan mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujar Bhima.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti poin dimana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. “AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.

Ketiga, ART dinilai mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi, lanjut Bhima, jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.

“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” kata Bhima.

“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.

Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suryopratomo: Indonesia Top Achievements 2026 Seruan untuk Berani Bergerak Maju
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Imsak Jogja Hari Ini 21 Februari 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Doa Niat Puasa
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Populer: OJK Denda Influencer Inisial BVN Rp 5,3 M; BEI Kembali Bicara ke MSCI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Terima Dubes Yassir Mohamed, Baznas Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sudan
• 13 menit lalurctiplus.com
thumb
Ukraina Tuduh Rusia Merencanakan Pembunuhan Pejabat Tingginya dengan Bayaran 100.000 Dolar Per Orang
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.