Populer: OJK Denda Influencer Inisial BVN Rp 5,3 M; BEI Kembali Bicara ke MSCI

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda ke influencer inisial BVN terkait saham gorengan menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Jumat (20/2).

Selain itu, kabar mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kembali berkomunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai perbaikan pasar modal juga tak kalah menyita perhatian publik.

Berikut ini rangkuman selengkapnya:

OJK Denda Influencer Berinisial BVN Rp 5,3 Miliar Terkait Saham Gorengan

OJK menetapkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial atau influencer pasar modal, inisial BVN. BVN dinilai memanipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melanggar pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

"Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta pemeriksaan lainnya," tulis keterangan OJK, Jumat (20/2).

BEI dan OJK Kembali Bicara dengan MSCI, Sampaikan Progres Finalisasi Aturan Baru

BEI dan OJK kembali berkomunikasi dengan MSCI. Kedua lembaga tersebut menyampaikan progres terkait finalisasi aturan baru untuk memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan ada beberapa progres terkait dengan proposal yang sudah disampaikan kepada Global Index Provider baik MSCI maupun FTSE. Pertama terkait dengan pengungkapan atau disclosure pemegang saham 1 persen dan granularisasi data yang sudah pada tahap final.

“Kemudian untuk peraturan pencatatan yang terkait dengan free float 15 persen itu per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses rule making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” tutur Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2).

Selanjutnya, terkait shareholders concentration list atau daftar saham yang terkonsentrasi, Jeffrey memastikan prosesnya dilakukan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masih Ada Siswa Belajar di Tenda, DPR Desak Percepatan Revitalisasi Sekolah Pascabencana
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Pegadaian Championship: Gelandang Muda Cedera Parah, PSS Fokus Penuh Jelang Laga Krusial Kontra Persipura di Maguwoharjo
• 7 jam lalubola.com
thumb
Menteri Dody: 1.301 Hunian Modular di Sumatera Dikebut Jelang Lebaran
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta Bandara dan Truk di Poris Menurut Polisi
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.