Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Richard Lee usai Diperiksa sebagai Tersangka

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak menahan dokter Richard Lee (DRL) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Kamis (19/2/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak menahan dokter Richard Lee (DRL) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, pada Kamis (19/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Berdasarkan dari KUHAP Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Pasal 100 ayat (5) penyidik mempedomani untuk pelaksanaan penyidikan tersebut tidak melakukan penahanan kepada tersangka DRL. Panduannya acuan dari Pasal 100 ayat (5) tersebut," kata Budi, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Richard Lee Siap Blak-Blakan Terkait Produk Kecantikan Miliknya

Ia pun menyebut dalam pemeriksaan pada Kamis kemarin, penyidik mencecar Richard Lee dengan 35 pertanyaan.

"Pemeriksaan kemarin, (dari) pagi hari sampai malam hari, ada 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ucapnya.

Meski demikian ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan tersebut. Budi hanya memastikan penaganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional.

"Dalam hal ini Penyidik Polda Metro Jaya sangat independen melakukan berdasarkan azas legalitas, profesional, proporsional dan akuntabel," kata Budi.   

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali memanggil Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).

Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) lalu, namun harus ditunda karena saat itu proses praperadilan yang bersangkutan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro jaya
  • richard lee
  • richard lee tidak ditahan
  • tersangka
  • pemeriksaan richard lee
  • polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Satgas Pangan dan Wakapolres Barru Turun Pantau Harga Kebutuhan di Pasar Pekkae Tanete Rilau
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pamer Paspor Inggis Anak, LPDP Imbau Dwi Sasetyaningtyas untuk Lebih Bijak Gunakan Media Sosial
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Masjid Raya Singkawang, Jejak Sejarah 1870-an yang Tetap Kokoh Hingga Kini
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Dugaan Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Mulai Diseldiki Polisi
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.