JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak menahan dokter Richard Lee (DRL) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, pada Kamis (19/2/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Berdasarkan dari KUHAP Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Pasal 100 ayat (5) penyidik mempedomani untuk pelaksanaan penyidikan tersebut tidak melakukan penahanan kepada tersangka DRL. Panduannya acuan dari Pasal 100 ayat (5) tersebut," kata Budi, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Richard Lee Siap Blak-Blakan Terkait Produk Kecantikan Miliknya
Ia pun menyebut dalam pemeriksaan pada Kamis kemarin, penyidik mencecar Richard Lee dengan 35 pertanyaan.
"Pemeriksaan kemarin, (dari) pagi hari sampai malam hari, ada 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ucapnya.
Meski demikian ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan tersebut. Budi hanya memastikan penaganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional.
"Dalam hal ini Penyidik Polda Metro Jaya sangat independen melakukan berdasarkan azas legalitas, profesional, proporsional dan akuntabel," kata Budi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali memanggil Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).
Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) lalu, namun harus ditunda karena saat itu proses praperadilan yang bersangkutan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- richard lee
- richard lee tidak ditahan
- tersangka
- pemeriksaan richard lee
- polisi





