Gadis Penjaga Toko Roti Ternyata Mata-mata Partai Komunis Tiongkok ? Tiga Orang Menghadapi Hukuman Penjara 15 Tahun

erabaru.net
8 jam lalu
Cover Berita

Baru-baru ini, tiga warga negara Tiongkok didakwa di pengadilan tingkat pertama Australia karena diduga bertindak atas perintah Partai Komunis Tiongkok (PKT), menyamar dengan identitas palsu, dan menyusup ke sebuah kelompok Buddhis di Canberra. Ketiganya menghadapi dakwaan berat berupa “campur tangan secara ceroboh terhadap urusan luar negeri”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

EtIndonesia. Otoritas Australia menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi gangguan apa pun dari rezim asing terhadap komunitas diaspora di Australia, dan bahwa tindakan penindasan lintas negara harus dihukum berat.

Jurnalis Australia Liam Mendes mengatakan:  “Ini adalah salah satu orang yang baru-baru ini ditangkap di Canberra. Ia dituduh terlibat dalam aktivitas mata-mata untuk PKT.”

Perempuan tersebut adalah Zheng Siru, warga negara Tiongkok berusia 31 tahun, yang bekerja sebagai pegawai di sebuah toko roti di pusat kota Canberra. Baru-baru ini, ia bersama seorang pria Tiongkok berusia 25 tahun serta seorang perempuan Tiongkok berusia 37 tahun yang menggunakan nama samaran “Thomas Taylor”, muncul di pengadilan wilayah ibu kota Australia (ACT).

Ketiganya didakwa atas tuduhan “campur tangan ceroboh terhadap urusan luar negeri”, yang jika terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Menurut laporan jurnalis The Australian, Liam Mendes, pada Agustus tahun lalu ia pernah berbincang langsung dengan Zheng di toko roti tempatnya bekerja. Mendes mengatakan bahwa pernyataan Zheng tentang “ingin menjalani hidup yang tenang” hanyalah kedok, sementara sebenarnya ia sedang diselidiki oleh otoritas Australia karena diduga mengumpulkan intelijen untuk PKT.

Berdasarkan dokumen pengadilan, ketiga warga negara Tiongkok tersebut dituduh menerima instruksi dari pejabat PKT untuk menyusup ke sebuah kelompok Buddhis di Canberra. Menurut catatan percakapan yang diungkap polisi, pejabat PKT tersebut mendorong mereka untuk menyusup ke lingkaran inti kelompok itu dan berusaha naik ke posisi yang lebih tinggi. Ia bahkan menyatakan bahwa jika mereka berhasil naik cukup tinggi, mereka akan langsung mendapat pujian dari pimpinan Beijing.

Polisi menyebutkan bahwa para tersangka, sesuai instruksi, mengumpulkan informasi terkait kelompok tersebut dari media sosial dan sumber terbuka lainnya, lalu menyusun dan membagikan data tersebut kepada pihak PKT.

Saat ini, ketiganya telah dibebaskan dengan jaminan dan menyatakan tidak mengaku bersalah.

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Australian Security Intelligence Organisation (ASIO), Mike Burgess, menegaskan bahwa campur tangan asing merupakan salah satu ancaman keamanan utama Australia.

Ia mengatakan bahwa sejumlah rezim asing sedang memantau, mengganggu, dan mengintimidasi anggota komunitas diaspora di Australia. Perilaku semacam ini sama sekali tidak dapat diterima dan tidak akan ditoleransi.

Sementara itu, Wakil Komisaris Australian Federal Police (AFP), Nat, menyatakan bahwa anggota komunitas dengan latar belakang budaya dan bahasa yang beragam lebih rentan menjadi korban campur tangan asing atau penindasan lintas negara. (Hui)

Laporan komprehensif oleh reporter New Tang Dynasty Television, Fu Yu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandar Narkotika Penyuap AKBP Didik Resmi Jadi Tersangka, Polda NTB Masih Lakukan Pencarian
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Ramalan Zodiak 22 Februari 2026: Libra Langgeng, Capricorn Romantis
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Safari Ramadan, Gubernur Herman Deru Soroti Infrastruktur Jalan di OKI
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Dokter: Minum 10 Gelas Air Saat Sahur dan Buka Agar Tubuh Tetap Terhidrasi
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Semarang Hari Ini 21 Februari 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.