Kuota bantuan bedah rumah atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diproyeksikan naik tahun ini. Jika sebelumnya kuota hanya 150 unit, kini jumlahnya akan bertambah menjadi 5.000 unit.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa program beda rumah ini merupakan implementasi program prioritas pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah pusat di DIY.
Kuota ini diperoleh dari skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang didanai pemerintah pusat.
“Terus kemudian, kalau ini tadi, kita lihat ini tadi ya, support dari BSPS-nya kementerian kita mintakan ditambah, kalau tahun kemarin 150, ini tadi informasinya mau nambah jadi 5.000 Bantuan Swadaya Rumah,” kata Anna di Kompleks Kantor Gubernur DIY usai agenda pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Jumat (20/2).
Adapun mekanisme penerima program bedah rumah ini dilakukan melalui usulan dari kelurahan yang kemudian diverifikasi sebelum dilakukan perbaikan.
Semua Warga Bisa Ajukan Permohonan Lewat Dukuh, Kalurahan Verifikasi
Sementara itu Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji, mengatakan program bedah rumah terbuka untuk seluruh warga selama memenuhi kriteria. Permohonannya diajukan melalui dukuh setempat.
Pihaknya akan memverifikasi pengajuan tersebut. “Pada prinsipnya semua warga yang memenuhi kriteria bisa mengajukan permohonan. Mekanismenya diajukan melalui dukuh setempat,” kata Reno dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (21/2).
“Nantinya usulan yang masuk akan diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas serta hasil pendataan,” tambahnya.
Adapun syarat administrasi yang perlu dilampirkan pemohon program RTLH adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Miskin (apabila ada), Surat Kepemilikan Tanah berstatus SHM, dan foto kondisi rumah saat pengajuan.





