Bareskrim: Uang Rp 2,8 M ke AKBP Didik Diserahkan 3 Kali, Dibungkus Kardus Bir

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap dugaan proses penyerahan aliran dana Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dalam tiga kali transaksi dengan modus penyamaran berbeda-beda.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, uang itu diserahkan oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Uang Rp 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Ia merinci, uang Rp 1,4 miliar disamarkan dalam koper. Sementara Rp 450 juta dibungkus menggunakan paperbag, dan Rp1 miliar lainnya dimasukkan ke dalam kardus bir.

“Uang sejumlah Rp 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

“Penyerahan uang tunai Rp 1,4 M dikemas dengan menggunakan koper sedangkan Rp 450 juta menggunakan paperbag dan yang Rp 1 M dikemas dengan kardus Beer Draft,” tambahnya

Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.

“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ’S,” tuturnya.

Bareskrim Polri sudah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test di laboratorium.

Selain kasus kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota, mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Uang tersebut kemudian sebagian besar diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” tuturnya.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 Miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

AKBP Erwin belum berkomentar mengenai kasus ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Milomir Seslija Tegaskan Persis Siap Bungkam PSBS, Demi Akhiri Rekor Jeblok di Stadion Manahan
• 13 jam lalubola.com
thumb
Indonesia Siap Kirim 8000 Pasukan Gabung Ke ISF
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Nikmat! Ayam Kukus Kaya Rempah di Bandung Bisa Jadi Pilihan Menu Buka Puasa | SAPA MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Sering Dikira Wasir, Ini Tanda Kanker Usus yang Menghantui Gen Z
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pedagang Takjil di Medan dan Polman Raup Untung Tinggi selama Ramadan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.