Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyatakan bakal ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) usai putusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court yang menyatakan tarif resiprokal dari Presiden AS Donald Trump ilegal.
Untuk diketahui, putusan MA yang menyatakan tarif Trump kepada mitra dagangnya ilegal itu muncul sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington DC. Indonesia mendapatkan tarif impor 19%, tetapi 0% untuk komoditas asli seperti sawit, kopi dan kakao, serta ditambah dengan produk tekstil.
Sebagai respons atas putusan tersebut, Presiden Trump justru memperkenalkan tarif baru 10% untuk global.
Atas dinamika tersebut, Kemenko Perekonomian menyatakan bakal terus mengamati perkembangan kondisi terkini. Kelanjutan atas penerapan ART disebut akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
"Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Haryo juga menegaskan bahwa akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua belah pihak terkait dengan perkembangan dinamika terkini. Sebagaimana diketahui, di Indonesia suatu perjanjian dagang masih harus diratifikasi oleh DPR sebelum berlaku secara operasional.
Baca Juga
- Trump Tetapkan Tarif Global Baru 10% usai Putusan Mahkamah Agung AS
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Celios: Perjanjian Perdagangan RI-AS Bisa Gugur
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," lanjut Haryo.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani ART dengan Presiden Donald Trump yang merupakan hasil negosiasi panjang atas pengenaan tarif impor yang pertama kali diperkenalkan pada April 2025 sebagai 'Liberation Day'. Indonesia mendapatkan tarif lebih kecil yakni 19% dari awalnya 32% setelah sejumlah proses negosiasi.
Di samping itu, AS juga mengecualikan tarif atau bea masuk impor untuk komoditas asli yang ditanam di Indonesia seperti di antaranya sawit, kakao, dan kopi. Pada penandatanganan ART Kamis lalu, pemerintah juga mengumumkan produk tekstil Indonesia mendapatkan bea masuk 0%.
Hanya selang sehari, MA AS atau Supreme Court menyatakan bahwa kebijakan tarif impor yang diluncurkan Trump di bawah undang-undang (UU) bernama International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) ilegal. Mayoritas atau 6 dari 9 hakim Supreme Court menyatakan kebijakan itu ilegal karena harus juga melalui Kongres AS.
Sebagai respons atas putusan pengadilan, Trump pun mengenakan tarif baru 10% berlaku secara global. Dia menyatakan bahwa tengah memelajari aturan-aturan lain yang bisa digunakannya untuk tetap mengganjar mitra dagang AS dengan bea masuk guna mencegah pelebaran defisit neraca dagang negaranya.





