Hasil MA AS, RI pastikan akan ada pembicaraan lanjutan soal tarif

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat (AS) menyusul Mahkamah Agung (MA) setempat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Adapun Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.

Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo.

Ia mengatakan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.

“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata dia.

Sementara itu, tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.

Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.



Baca juga: Demokrat AS: Putusan Mahkamah Agung soal tarif Trump "kemenangan"

Baca juga: Trump teken perintah eksekutif tarif global 10 Persen

Baca juga: CORE: Putusan MA AS memungkinkan Indonesia renegosiasi tarif




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Toko Perhiasan Mewah di Pluit Disegel Bea Cukai, Apa Penyebabnya?
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Amankan 19 Kilogram Ganja di Jakarta Barat, Satu Orang Ditangkap
• 54 menit lalutvrinews.com
thumb
3 Pemain Baru Persis Solo Sudah Siap Diturunkan Hadapi PSBS, Febri Hariyadi Siap Ukir Debut?
• 20 jam lalubola.com
thumb
Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Menhaj Tinjau Kesiapan Dapur di Madinah, Pastikan Cita Rasa Nusantara untuk Jamaah Indonesia
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.