Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyepakati pelaksanaan transaksi pertukaran utang atau debt switch Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp173,4 triliun untuk tahun 2026. Angka tersebut disesuaikan dengan jumlah SBN yang akan jatuh tempo pada tahun yang sama.
Kesepakatan strategis ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026, yang dihadiri langsung oleh Menkeu dan Gubernur BI beserta jajarannya, pada Jumat (20/2/2026).
Transaksi debt switch ini akan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI, dengan penyelesaian (setelmen) sebelum jatuh tempo. Langkah ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ini telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025,” ungkap Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, bersama Ramdan Denny Prakoso Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (21/2/2026).
Pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Instrumen ini bersifat dapat diperdagangkan (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku, sehingga tetap menjaga disiplin dan integritas pasar.
Sinergi antara otoritas fiskal dan moneter ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi.
“Sinergi erat antara kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk tetap terjaganya stabilitas fiskal, stabilitas moneter khususnya stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas harga, serta stabilitas sistem keuangan,” tulis pernyataan bersama kedua otoritas tersebut.
Di sisi lain, BI mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen dan nilai tukar rupiah yang stabil, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2025, defisit APBN 2026 diarahkan sekitar 2,68 persen dari PDB.
Untuk memenuhi pembiayaan defisit tersebut, Pemerintah akan mengombinasikan pembiayaan utang dan non-utang. Pembiayaan utang mencakup penerbitan SBN di pasar domestik dan global, dan penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri.
Pemerintah juga memastikan bahwa setiap penerbitan SBN dilakukan dengan manajemen risiko yang kuat, guna menjaga struktur utang negara tetap sehat, aman, dan berkesinambungan.
Adapun papat koordinasi ini merupakan implementasi amanat beberapa undang-undang, di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Koordinasi ini memastikan bahwa penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Pemerintah selalu selaras dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (ant/bil/iss)




