Jakarta: Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif.
Meskipun Trump mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART) yang tidak menguntungkan.
"Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi," kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.
"Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik,kalau itu dijalankan," jelas dia menambahkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Baca juga: Tanggapan Pemerintah Indonesia setelah Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
(Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, AS. Foto: Antara)
Indonesia harus jeli
Faisal mengatakan, Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti.
"Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain," ungkap Faisal.
"Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya," kata dia menambahkan.
Adapun tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda 'America First' Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.



