Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan di Pluit, Diduga Langgar Kepabeanan

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta bersama Ditjen Pajak Jakarta Utara menyegel toko perhiasan di Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (20/2). Toko itu diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/2).

Nugroho menjelaskan, penyegelan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegas dia.

Nugroho belum bisa mengungkap hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan itu. Menurutnya, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” jelas dia.

Nugroho pun berpesan kepada pelaku bisnis yang curang, Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Tetapi, lanjut dia, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

“Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Keuangan Shio Besok, 22 Februari 2026: Babi Mulailah Berinvestasi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Media Vietnam Cium Gelagat Mencurigakan John Herdman usai Sebut Timnas Indonesia Underdog di AFF 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
KAI Ungkap 1,58 Juta Tiket Lebaran 2026 Ludes Terjual
• 28 menit lalurctiplus.com
thumb
Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual, Pelaku Ditahan
• 5 jam laluokezone.com
thumb
KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Alur Pengguna di Stasiun Pondok Cina Mulai Hari Ini
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.