JAKARTA - Seorang oknum Brimob, Bripda MS diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1. Aniaya Siswa
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menyebutkan, kasus tersebut ditangani Polres Tual terkait kejadian di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, Bripda MS merupakan oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Saat ini kasus tersebut memasuki proses hukum pidana serta penegakan kode etik Polri.
"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rositah, dikutip dari laman Polda Maluku, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, Bripda MS kini diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).




