Lembaga PDP: Golden Ticket Indonesia Go Global

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah hadir sebagai payung hukum bagi hak digital warga negara. Namun, sebuah kapal sebesar apa pun tidak akan pernah berlayar tanpa nakhoda.

Dalam UU PDP, nakhoda itu adalah Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP)—sebuah otoritas independen yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan mengembangkan ekosistem pelindungan data di Indonesia.

Kehadiran lembaga ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah golden ticket bagi Indonesia untuk diperhitungkan di panggung global. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi dokumen tanpa gigi dan ambisi Indonesia menuju negara digital berdaulat tinggal angan.

Lembaga PDP sebagai Prasyarat Kepercayaan

Ekonomi digital berdiri di atas fondasi kepercayaan. Tanpa kepercayaan, konsumen enggan bertransaksi; tanpa kepercayaan, investor asing ragu menanamkan modal. Lembaga PDP adalah institusi pembangun kepercayaan itu.

Di era di mana data melintasi batas negara dalam hitungan detik, negara tujuan transfer data tidak lagi hanya melihat ada atau tidaknya UU PDP, tetapi juga melihat apakah otoritas pengawasnya kredibel, independen, dan efektif.

Uni Eropa—melalui General Data Protection Regulation (GDPR)—dengan tegas mensyaratkan adanya otoritas pengawas yang independen sebagai prasyarat adequacy decision.

Jepang, Korea Selatan, dan Singapura telah lama membangun lembaga sejenis dan menuai manfaat berupa arus data lintas batas yang lancar serta investasi digital yang masif.

Indonesia—dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara—tidak boleh menjadi pengekor. Lembaga PDP adalah kunci untuk membuka pintu pengakuan internasional bahwa Indonesia adalah yurisdiksi yang aman bagi data pribadi.

Dari Komoditas Mentah Menuju Ekonomi Bernilai Tambah

Selama ini, data warga Indonesia kerap diibaratkan sebagai komoditas mentah yang diekspor tanpa diolah. Platform asing mengumpulkan, menyimpan, dan memonetisasi data tanpa kewajiban signifikan untuk berkontribusi pada ekonomi nasional.

Lembaga PDP dapat mengubah paradigma ini. Dengan kewenangan sertifikasi, pengenaan sanksi administratif, hingga kerja sama internasional, lembaga ini dapat mendorong praktik tata kelola data yang berkeadilan.

Lebih dari itu, Lembaga PDP dapat menjadi katalis bagi lahirnya industri jasa pelindungan data dalam negeri. Mulai dari profesi petugas pelindungan data pribadi, lembaga sertifikasi, konsultan kepatuhan, hingga auditor PDP. Ini bukan sekadar kepatuhan, melainkan juga penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing SDM Indonesia di sektor digital global.

Ancaman di Balik Penundaan

Setiap hari penundaan pembentukan Lembaga PDP adalah hari di mana hak warga negara tidak terlindungi secara institusional. Sengketa data pribadi masih harus diselesaikan melalui mekanisme perdata umum yang lamban dan mahal. Pelaku usaha tidak memiliki rujukan otoritatif untuk konsultasi kepatuhan. Sementara itu, negara-negara saingan terus bergerak.

Vietnam telah memberlakukan rezim pelindungan data yang ketat. Tailan meluncurkan Personal Data Protection Act dengan otoritas pengawas yang mulai aktif. India pun mengejar ketertinggalan dengan membangun kerangka kelembagaan serupa. Indonesia berisiko tertinggal dalam perebutan status data secure destination di kawasan jika Lembaga PDP terus ditunda.

Golden Ticket yang Harus Segera Ditebus

Pembentukan Lembaga PDP bukan tanpa tantangan. Isu independensi, pendanaan, sumber daya manusia, dan struktur kelembagaan masih menjadi perdebatan.

Namun, sempurna adalah musuh dari selesai. Pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Lembaga PDP sebagai turunan UU PDP. Jangan sampai ambisi menyusun aturan yang terlalu idealis justru melahirkan kelumpuhan berkepanjangan.

Golden ticket ini tidak akan pernah menjadi tiket jika hanya disimpan dalam laci. Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemimpin ekonomi digital Asia Tenggara, bahkan Asia.

Namun, kepemimpinan tidak pernah diraih oleh negara yang ragu membangun institusi. Lembaga PDP adalah wujud nyata komitmen negara terhadap hak warganya sekaligus sinyal kuat kepada dunia: Indonesia siap bersaing, siap bermitra, dan siap dipercaya.

Lembaga PDP bukanlah sekadar birokrasi tambahan. Ia adalah infrastruktur kenegaraan untuk era digital. Tanpa lembaga ini, UU PDP adalah macan ompong yang tidak mampu melindungi rakyatnya sendiri.

Dengan lembaga ini, Indonesia memiliki legitimasi untuk menuntut pelindungan timbal balik atas data warganya di luar negeri, mendorong investasi, dan membangun ekosistem digital yang berdaulat.

Sudah saatnya Indonesia menebus golden ticket nya. Dunia tidak akan menunggu, data tidak akan menunggu, dan hak warga negara tidak bisa terus ditunda.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KUHP Baru Tegas Atur Kedaluwarsa Perkara
• 22 jam laludetik.com
thumb
Peningkatan Sampah Plastik Selama Ramadhan di Makassar Jadi Sorotan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tiba di Tarakan, Jenazah Captain Hendrik Segera Diterbangkan ke Jakarta untuk Diserahkan kepada Pihak Keluarga
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
BRI Region 6/Jakarta 1 Hadir dan Berpartisipasi dalam Peringatan HUT Kodam Jaya ke-76
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Partisipasi RI di BoP Jadi Kontroversi, Eks Kepala BAIS: Prabowo Risk Taker, Ambil Celah yang Ada
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.