Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di NTT

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK), ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain menjerat Petrus, Satreskrim Polres Belu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle.

"Korban merupakan seorang siswi SMA," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, NTT.

“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujar Astawa.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Astawa menambahkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Belum ada keterangan dari ketiga orang yang dijerat sebagai tersangka itu.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Astawa menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan ketiga terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, para tersangka melakukan pemerkosaan.

Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Astawa memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Psikolog Sebut Merasa Dicintai Jadi Kunci Kebahagiaan Menurut Teori Ilmiah
• 12 jam lalupantau.com
thumb
UMS Raih Dua Penghargaan Indonesia Top Achievements of The Year 2026, Performa Unggul Kampus Islam
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda OJK Terkait Goreng Saham
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bicara saat Kajian Ramadan, Sekjen PSI Sebut Islam Mengajarkan Umat Menjaga Lingkungan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Passenger Crossing Stasiun Pondok Cina Ditutup, Penumpang KRL Baru Tahu
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.