Penulis: Hakim
TVRINews, Tanah Bumbu
Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah penemuan jasad korban pada Sabtu malam, 14 Februari 2026.
Korban yang berinisial S (48), seorang pria asal Jawa Timur, ditemukan tewas di tempat tidurnya dengan sejumlah luka tusuk dan sayatan benda tajam. Polisi juga menemukan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Tim dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, bersama dokter dan ahli forensik, melakukan pemeriksaan forensik dengan metode scientific crime identification. Hasilnya mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka tusuk dan sayatan benda tajam yang menyebabkan pendarahan hebat. Polisi menyimpulkan bahwa kematian korban merupakan tindakan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan, menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan intensif, dan berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan forensik, kami menyimpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan yang direncanakan.
"Dalam waktu kurang dari dua hari, tepatnya pada Senin, 16 Februari 2026, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni MF (25), pria asal Malaka, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan diduga kuat akibat rasa sakit hati terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan, dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil beberapa barang berharga milik korban. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor Yamaha N-Max biru silver DA 6132 ZDG, dan ponsel Vivo Y01 milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan, menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku diberikan sanksi yang setimpal. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum kami.
"Selain mengungkap kasus pembunuhan, Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Batulicin, tepatnya depan KFC, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat," ucapnya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti berupa tas merek Mossdoom, sepeda motor Mio GT biru putih DA 6773 ZAQ, helm merek GM warna hitam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Langkah kami akan terus melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan. Kami berharap warga tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan.
Editor: Redaksi TVRINews





