Grid.ID – Perseteruan hukum yang melibatkan dr. Richard Lee (DRL) dan sosok Dokter Detektif (Doktif) kian memanas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan marathon di Polda Metro Jaya, dr. Richard Lee dipastikan tidak menjalani penahanan. Kabar ini rupanya memancing reaksi tak biasa dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan kedua belah pihak, baik dr. Richard Lee maupun Doktif atau Dokter Samira. Dalam sebuah wawancara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/2/2026), Hotman membeberkan isi percakapannya dengan Doktif yang merasa kecewa atas keputusan polisi.
“Si Doktif telepon saya juga. Wah, si Doktif kecewa (Richard Lee) nggak ditahan. Terus gua rada nyindir dia, ‘Hehe nggak ditahan ya?’, ‘Iya nih,’ katanya,” ujar Hotman Paris menirukan percakapannya dengan Doktif.
Hotman menjelaskan bahwa hubungannya dengan kedua belah pihak sangat baik, sehingga ia memilih untuk tidak mencampuri substansi kasus hukum yang sedang berjalan.
“Dua-duanya teman saya, jadi gua nggak mau kasih komentar mengenai siapa yang salah. Kita hanya solidaritas sebagai teman aja,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Keputusan tidak ditahannya dr. Richard Lee dipertegas oleh rilis resmi dari Polda Metro Jaya. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa DRL telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sembilan jam tersebut, penyidik mencecar dr. Richard Lee dengan 35 pertanyaan. DRL hadir didampingi tim kuasa hukumnya sejak pukul 10.30 WIB dan baru diperkenankan pulang pada pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Budi menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil secara independen oleh penyidik dengan mengacu pada Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta azas legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas.
Hotman Paris Enggan Masuk ke Substansi Hukum
Meskipun dr. Richard Lee terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, Hotman Paris tetap konsisten untuk tidak memberikan analisis hukum yang mendalam mengenai kasus rekan bisnisnya tersebut. Ia bahkan sempat meminta awak media untuk tidak memancingnya memberikan komentar teknis.
"Ini karena menyangkut teman saya, saya tidak mau ngomong dulu. Nanti akan lu pakai. Shut up gitu!" kelakar Hotman sambil menegaskan bahwa ia lebih mengutamakan hubungan baik.
Sebagai salah satu rekan bisnis di perusahaan yang sama, Hotman mengaku hanya memberikan dukungan moral. Ia pun berharap permasalahan ini segera menemui titik terang agar mereka bisa kembali beraktivitas bersama.
"Mudah-mudahan saya sama Richard bisa berdansa lagi. Amin," tutup Hotman Paris.
Saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara dr. Richard Lee untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
Sebagai informasi, pada Januari 2025 lalu, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan menjual produk kecantikan tanpa izin edar. Kasus ini sendiri berawal dari Doktif yang mereview produk white tomatoes milik Richard Lee.
Doktif menyebut bahwa produk tersebut overclaim lantaran tak mengandung white tomatoes. Richard Lee yang tak terima pun melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Kini laporan Richard Lee terhadap Doktif ditangani di Polres Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




