Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI 

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

MUI menyoroti pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.

Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau masyarakat untuk menghindari produk pangan AS yang tidak memiliki label halal.

Baca Juga:
Airlangga Sebut AS Kabulkan 90 Persen Usulan Indonesia untuk Perjanjian Tarif

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni'am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026). 

Ni'am mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. 

Baca Juga:
Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.

Dia menegaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. 

Baca Juga:
Kesepakatan Dagang RI-AS Deal, Proyek Semikonduktor USD4,9 Miliar Jadi Sorotan

Dalam ilmu Fikih Muamalah, kata dia, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, dia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. 

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya. 

Baca Juga:
Seskab Teddy Sebut Diplomasi Prabowo Buahkan Hasil, Tarif AS Turun Jadi 19 Persen

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.

Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Bisa Tidur saat Sendirian di Rumah
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Viral di Cengkareng, Honda Vario Bawa Muatan Setara Gran Max
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Tito Karnavian Tegaskan Relokasi-Percepatan Huntara bagi Warga Aceh Utara
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Low Tuck Kwong, Konglomerat Pemenang Lelang Lukisan Kuda Api SBY
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.