Korsel: Perjanjian Dagang dengan AS Tetap Berlaku Meski Tarif Trump Dibatalkan MA

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Korea Selatan memastikan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak akan menggagalkan keseluruhan kesepakatan dagang Seoul–Washington.

Menteri Perindustrian Kim Jung-kwan menggelar rapat darurat pada Sabtu (21/2/2026) untuk membahas dampak putusan yang menyatakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melanggar hukum. 

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi menyebut keputusan itu membatalkan tarif resiprokal 15% yang selama ini dikenakan terhadap produk Korea Selatan.

“Meski putusan ini meningkatkan ketidakpastian ekspor ke AS, kerangka besar kondisi ekspor yang telah diamankan dalam perjanjian tarif Korea–AS tetap berlaku,” ujar Kim dikutip dari Bloomberg, Sabtu (21/2/2026). 

Kim juga menegaskan pemerintahannya akan merespons secara menyeluruh guna melindungi kepentingan nasional dan pelaku usaha.

Namun, tarif sektoral untuk mobil dan baja yang diberlakukan berdasarkan undang-undang terpisah tetap berlaku dan tidak terdampak putusan tersebut.

Baca Juga

  • Tarif Trump Dinyatakan Ilegal, RI akan Diskusi Lebih Lanjut dengan AS
  • Tarif Trump Dianulir, Kesepakatan Dagang dengan China hingga RI Batal?
  • Trump Tetapkan Tarif Global Baru 10% Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Di sisi lain, pemerintahan Trump mengumumkan tarif global 10% berdasarkan Section 122 Trade Act, yang menambah lapisan ketidakpastian baru. Seoul menyatakan akan memantau langkah lanjutan Washington sembari melanjutkan pembahasan implementasi perjanjian dagang yang diteken tahun lalu.

Sebelumnya, AS mengenakan tarif 15% terhadap sejumlah impor Korea Selatan, termasuk mobil, dalam kesepakatan yang mencakup komitmen investasi senilai US$350 miliar. Bulan lalu, Trump juga memperingatkan potensi kenaikan tarif dengan alasan lambannya legislasi di Korea Selatan untuk merealisasikan komitmen tersebut.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan (Blue House) menyatakan akan meninjau secara komprehensif putusan pengadilan dan posisi pemerintah AS, serta mengambil langkah yang paling menguntungkan bagi kepentingan nasional.

Seoul juga akan mencermati kemungkinan pengembalian tarif resiprokal yang kini dibatalkan dan berkoordinasi dengan asosiasi bisnis untuk mendukung perusahaan terdampak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Angkut Gas Cair Meledak, 4 Tewas
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Rekomendasi Kegiatan Ngabuburit Jadi Lebih Berkah
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BSI Bagikan Paket Sembako ke Para Jemaah Masjid Agung Syekh Yusuf
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Presiden Prabowo Terima Jersey Chelsea Bertanda Tangan Reece James dari Todd Boehly di Washington DC
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Menlu Sugiono Pastikan Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Sudah Disetujui Palestina
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.