JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia.
Isnur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT yang telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan tindakan brutal dan biadab yang tidak bisa ditoleransi.
“Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob ya di Tual di Maluku," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Isnur menilai, peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Baca juga: Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik
Karena itu, YLBHI mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah cepat, proporsional, dan tegas terhadap anggota yang terlibat.
“Bukan hanya etik, tapi juga dipidanakan ya. Karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan dengan serius ya," ucapnya.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, YLBHI juga meminta agar hak-hak korban dan keluarga segera dipulihkan.
Isnur menyebut keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, rehabilitasi, restitusi, serta bentuk pemulihan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Isnur menilai kasus kekerasan yang melibatkan aparat bukanlah peristiwa tunggal.
Baca juga: Polri Minta Maaf atas Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas
Ia menyinggung sejumlah kasus sebelumnya yang dinilai memiliki pola serupa, seperti peristiwa di Seruyan, Kalimantan, serta kasus yang menimpa Affan di Jakarta.
Menurut dia, rentetan peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural dan sistemik di dalam tubuh kepolisian, bukan sekadar persoalan oknum.
“Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik. Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural," tegas Isnur.
YBHI mendorong dilakukannya reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi peran Brimob dalam penanganan situasi di tengah masyarakat.
Baca juga: Anggota Brimob Diduga Aniaya Siswa SMP Hingga Meninggal, Kapolda Maluku Janji Tangani Serius
Isnur menilai Brimob sebagai pasukan khusus seharusnya ditugaskan untuk kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.
“Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob ya," katanya.





