Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan ABK bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Kejagung Fandi mengetahui kapal tempatnya bekerja membawa sabu seberat hampir 2 ton.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Fandi diajak oleh sang paman untuk bekerja sebagai ABK menuju Thailand selama 10 hari. Menurut Anang, keduanya mengetahui barang yang diangkut merupakan narkotika sebanyak 67 paket. Bahkan keduanya menerima bayaran.
"Di sana kemudian mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau dikilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," kata Anang kepada jurnalis di Kejagung, Jumat (20/2/2026).
Anang menyampaikan bahwa tidak ada unsur paksaan untuk membawa barang haram tersebut. Dengan begitu, kata dia, tuntunan telah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Selain barang yang dibawa cukup banyak, Anang menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan internasional sehingga masuk dalam pertimbangan jaksa untuk menuntut Fandi.
Namun, Anang mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlaku, seperti nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Begitupun putusan pengadilan dalam perkara ini.
Baca Juga
- Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan
- Tidak Profesional dan Konflik Kepentingan, Kejagung Copot Kajari Sampang hingga Deli Serdang
- Kejagung Geledah Kantor Perusahaan yang Terseret Kasus POME di Pekanbaru dan Medan
"Namun demikian bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi, tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi nanti ada replik lagi nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan," ujar Anang.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Dua di antaranya warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat lainnya adalah warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli, dakwaan bagi para terdakwa menguat.
Adapun barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat yang dibungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, sedangkan satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi sabu. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton





