Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi meneken kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C. pada Kamis (19/2) waktu setempat. Melalui kesepakatan itu, Indonesia resmi dikenakan tarif resiprokal 19 persen dari AS.
Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan impor komoditas pertanian dari AS melalui berbagai skema pengaturan komersial. Nilai komitmen tersebut mencakup impor produk pertanian hingga setara USD 4,5 miliar, dengan sejumlah target volume minimum yang harus dipenuhi setiap tahun dalam periode tertentu.
“Indonesia harus mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas pertanian asal Amerika Serikat senilai (USD) 4,5 miliar,” tulis Agreement on Reciprocal Trade (ART) dari keterangan resmi ustr.gov, dikutip Sabtu (21/2).
Dalam dokumen perjanjian disebutkan, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi impor sedikitnya 163.000 metrik ton kapas per tahun selama lima tahun, 3,5 juta metrik ton kedelai per tahun selama lima tahun, 3,8 juta metrik ton bungkil kedelai per tahun selama lima tahun, serta 2 juta metrik ton gandum per tahun dalam periode yang sama.
“Indonesia harus meningkatkan impor produk pertanian asal AS, termasuk daging sapi, beras, jagung, kedelai, bungkil kedelai, gandum, etanol, buah segar (misalnya apel, jeruk sitrus, anggur), kapas, dan corn gluten meal,” bunyi kesepakatan itu.
Beberapa komitmen di antaranya meliputi apel minimal 26.000 metrik ton per tahun, daging sapi dan produk turunannya di atas 50.000 metrik ton per tahun, buah sitrus lebih dari 3.000 metrik ton per tahun, serta jagung melampaui 100.000 metrik ton per tahun.
Komitmen tambahan dari Indonesia juga mencakup impor corn gluten meal lebih dari 150.000 metrik ton per tahun, etanol di atas 1.000 metrik ton per tahun, anggur segar lebih dari 5.000 metrik ton per tahun, serta beras minimal 1.000 metrik ton per tahun.
Setelah periode kewajiban awal berakhir, Indonesia tetap harus menjaga ambang impor minimum untuk sejumlah komoditas, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandum, dengan volume yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
“Setelah periode pada ayat 1(b) berakhir, memastikan impor kedelai asal AS melebihi 2,5 juta metrik ton per tahun; (k) setelah periode pada ayat 1(c) berakhir, memastikan impor bungkil kedelai asal AS melebihi 200.000 metrik ton per tahun; dan (l) setelah periode pada ayat 1(d) berakhir, memastikan impor gandum asal AS melebihi 1,3 juta metrik ton per tahun,” tulis kesepakatan tersebut.
Adapun dalam perjanjian tersebut Indonesia juga harus memberikan tarif 0 persen atau bebas bea masuk untuk produk pertanian AS. Selain itu, Indonesia diwajibkan menerima sertifikat dari AS yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian AS atau The United States Department of Agriculture (USDA).





