Diduga Aniaya Pelajar di Maluku, Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Maluku telah menetapkan oknum Brimob Bripda MS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar. 

"Sudah (ditetapkan tersangka-red)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). 

Menurut Rositah, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.

Baca Juga :
Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual, Pelaku Ditahan

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya. 

Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku. 

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). 

Baca Juga :
Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Polri Minta Maaf

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. 

"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Isir.

Isir menyebut, Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Lebat Guyur Jabodetabek hingga 25 Februari 2026
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Lebanon Kutuk Serangan Israel yang Tewaskan 12 Orang
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Meninggal Dunia
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Satu Tahun Kepemimpinan MULIA, Ekonomi Makassar Tumbuh Lebih Cepat dari Nasional
• 9 jam laluharianfajar
thumb
ExxonMobil Kucurkan Investasi Rp168 Triliun, Perpanjang Kontrak hingga 2055
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.