JAKARTA - Polda Maluku telah menetapkan oknum Brimob Bripda MS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.
"Sudah (ditetapkan tersangka-red)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Rositah, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri.
"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Isir.
Isir menyebut, Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu.




