Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara pada Jumat, 20 Februari 2026, beberapa jam setelah Mahkamah Agung memutus kebijakan tarif sebelumnya ilegal.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui unggahan di media sosial Truth Social dari Ruang Oval.
"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku,", tulis Trump.
Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act adalah ilegal.
Mahkamah menilai interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA melanggar wewenang Kongres serta bertentangan dengan doktrin pertanyaan utama atau major questions yang mensyaratkan tindakan dengan signifikansi ekonomi dan politik besar harus mendapat persetujuan tegas dari Kongres.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan presiden harus menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas untuk membenarkan klaim luar biasa atas kekuasaan mengenakan tarif.
Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan suara menentang dalam pemungutan suara tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut sebelumnya akan dikembalikan kepada pelaku usaha.
Dalam konferensi pers, Trump mengisyaratkan akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.
Sebelumnya, Trump menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.
Penandatanganan perintah eksekutif terbaru ini menunjukkan respons Trump terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.



